Jumat, 11 Agustus 2017

Kasus Fraud PT Karina Utama Tbk


 

Kasus Fraud PT Karina Utama Tbk


 Tugas Ujian Akhir Semester  Individu Auditing Lanjutan

Disusun Oleh :

Nuryanti

 16919003

Universitas Islam Indonesia

  PENDAHULUAN

1.1.        Profil PT Karina Utama Tbk

PT Karina Utama Tbk didirikan di Indonesia pada tanggal 20  Juni 1997 berdasarkan akta notaris Miryam Magdalena Indriani Wiardi, S.H Nomor 88. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor C2-10.522.HT.01.01TH.1997 tanggal 8 Oktober 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 24 tanggal 23 Maret 1999. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H Nomor 1 tanggal 2 Desember 2008, antara lain sehubungan dengan rencana penawaran umum saham perusahaan kepada masyarakat, perubahan nama perusahaan menjadi PT Katarina Utama Tbk, perubahan nilai nominal saham dan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Kerputusan Nomor AHU-94117.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008.
PT Karina Utma Tbk merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan dan jasa konsultsi manajemen di bidang telekomunikasi serta pemasangan, pengujian, dan uji kelayakan berbagai jenis produk dan peralatan telekomunikasi . PT Karina Utama Tbk memperoleh surat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO) atas 210 juta saham atau setara 25,95% dari modal disetor kepada public dengan nilai nominal Rp 100 per saham dan harga penawaran Rp 160 per saham. Dari hasil penawaran umum tersebut PT Katarina Utama Tbk mendapatkan dana Rp 33,6 miliar.

PEMBAHASAN

 

2.1         Kasus PT Karina Utama
                           PT Karina Utama sebelum melakukan IPO sudah dicurigai telah memanipulasi  laporan keuangan tahun 2008. Dalam dokumen laporan keuangan 2008 nilai asset perseroan terlihat naik hampir 10 kali lipat dari Rp 7,9 miliar pada 2007 menjadi Rp 76 miliar pada 2008. Adapun ekuitas perseroan tercatat naik 16 kali lipat menjadi Rp 64,3 dari Rp 4,49 miliar. Sama halnya dengan  tahun 2008, laporan keuangan tahun 2009 juga diduga penuh angka-angka fiktif. Dalam laporan keuangan audit 2009, Katarina mencantumkan ada piutang usaha dari MIG sebesar Rp 8,606 miliar dan pendapatan dari MIG sebesar Rp 6,773 miliar, selain itu PT Katarina Utama Tbk melakukan penggelembungan asset dengan memasukan sejumlah proyek fiktif senilai Rp 29,6 miliar. Rinciannya adalah piutang proyek dari PT Bahtiar Mastura Omar Rp 10,1 miliar, PT Ejey Indonesia Rp 10 miliar dan PT Inti Bahana Mandiri Rp 9,5 miliar
                           Setahun pasca listing dugaan penyelewengan dana IPO mulai tercium otoritas bursa dan pasar modal atas laporan pemegang saham dan Forum Komunikasi Pekerja Katarina (FKPK). PT Katarina Utama Tbk diduga melakukan penyalahgunaan dana hasil IPO sebesar Rp 28,971 miliar dari total yang diperoleh sebesar Rp 33,60 miliar. Realisasi dana IPO diperkirakan hanya sebesar Rp 4,629 miliar. Dugaan penyelewengan tersebut dipicu oleh laporan keuangan perseroan yang menunjukan angka-angka yang tidak normal. Pada 2010, jumlah asset terlihat menyusut drastic dari Rp 105,1 miliar pada 2009, menjadi Rp 26,8 miliar. Ekuitas anjlok dari Rp 97,96 miliar menjadi Rp 20,43 miliar. Adapun pendapatan yang tadinya sebesar Rp 29,9 miliar, hanya tercatat Rp 3,7 miliar. Perseroan pun menderita kerugian sebesar Rp 77miliar dari periode sebelumnya yang memperoleh laba Rp 55 miliar.
                           Pada 1 September 2010 saham PT Katarina Utama Tbk (RINA) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia. Audit yang dilakukan oleh KAP Akhyadi Wadisono memberikan opini disclaimer selama tahun 2010 dan 2011. Tanggal 1 Oktober 2012 otoritas bursa memberikan sanksi administartif dan melakukan delisting atas saham PT Katarina Utama tbk.

2.2   Analisis penyebab Terjadinya penyalahgunaan dana IPO dan manipulasi laporan keuangan PT   Karina Utama Tbk

Penyalahgunaan dana penawaran umum  disebabkan karena  adanya kelemahan dalam pengendalian internan PT Katarina Utama. Akibat lemahnya pengendalian internal tersebut pihak menajemen hanya merealisasikan sebagian kecil dana hasil penawaran umum, sedangkan selebihnya diduga diselewengkan oleh pihak manajemen.Manipulasi laporan keuangan  disebabkan oleh pihak internal yang dengan sengaja melakukan manipulasi guna mempercantik angka-angka dalam laporan keuangan agar menarik investor yang akan membeli saham PT Katarina Utama. Meskipun belum ada pernyataan dari otoritas bursa mengenai  keterlibatan pihak yang mengaudit laporan keuangan 2008, namun kuat dugaan adanya keterlibatan pihak auditor. Hal ini karena hasil audit yang dikeluarkan KAP Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan justru menyatakan opini wajar padahal ada dugaan laporan keuangan tersebut telah dimanipulasi. Dugaan keterlibatan pihak auditor semakin kuat setelah KAP Akhyadi Wadisono melakukan audit atas laporan keuangan 2010 dan memberikan opini disclaimer karena tidak dapat melakukan konfirmasi atas transaksi yang ada. Praktik pelanggaran penggunaan dana penawaran umum oleh PT Katarina   Utama Tbk jelas merupakan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dari perusahaan public. Akibatnya pemegang saham dirugikan karena tidak mengetahui kondisi perusahaan yang sesungguhnya karena adanya manipulasi laporan keuangan.
3.3 Penyelesaian Kasus Oleh Otoritas Yang Berwenang

Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Bapepam-LK sebagai regulator dalam bidang pasar modal, berwenang mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaanya. BEI merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivative. Bursa penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyelewengan dana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) yang dilakukan PT Katarina Utama Tbk (RINA). Kasus tersebut sudah ditangani oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.“Surat pemeriksaannya sudah dikeluarkan. Latar belakang isi surat pemeriksaan ini adalah adanya dugaan penyalahgunaan dana IPO oleh Katarina,” ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, ternyata PT Katarina Utma Tbk terbukti melakukan hal tersebut. akhirnya PT Katarina Utama Tbk diberikan Sanksi oleh Bapepam yaitu  pemberian sanksi administratif oleh otoritas bursa sesuai dengan UU No. 8  Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan delistingdari bursa efek Indonesia, setelah selama 2 tahun sebelumnya saham PT Katarina Utama Tbk yang berkode RINA disuspensi dan tidak akan diperdagangkan kembali
3.2 Dampak Kasus PT Karina Utama
Kasus ini berdampak bagi operasional perusahaan karena tidak adanya modal kerja, karyawan tidak diberikan hak-hak secara penuh akibat penghentian kegiatan operasional. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga dipotong.tanpa alasan yang jelas. Cabang PT Karina Utama  di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama

KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan 
PT Karina Utama Tbk (RINA) telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance hal tersebut dapat di lihat dari banyaknya tindak kejahatan yang dilakukan mulai dari penyimpangan dana yang merugikan pemegang saham, manipulasi laporan keuangan yang melibatkan pihak eksternal hingga tidak dibayarkan hak-hak karyawan mereka.seharusnya sebagai perusahaan yang go public seharusnya PT Karina Utama Tbk memberikan laporan keuangan dengan lebih jujur. Sebagaimana UU yang mengatur dalam perdagangan di bursa, tentunya hal ini melibatkan banyak shareholdernya yang
mengharapkan keuntungan dari perseroan tersebut.




REFERENSI


 


  Anggriawan, E. F. (2014). Pengaruh Pengalaman Kerja, Skeptisme Profesional, dan Tekanan Waktu Terhadap Kemampuan Auditor dalam mendeteksi Fraud. Jurnal uny, 12.28.

Naomi, S. (2015). Penerapan Whistleblowing System dan Dampaknya Terhadap Fraud . 23-26.

 Laudon, Kenneth C., & Laudon, Jane, P. (2004). Management Information System, Managing the   Digital Firm (8thed). New Jersey: Pearson Education.


 Laporan Tahunan PT Karina Utama Tbk 2015. www.idx.com


 Sara, K. (2012). Peranan Audit Internal Dalam Menunjang Efektivitas Penggajian (Studi Kasus pada PT  

          PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten). Widyatama Repository, 1-13.

 


 













Kamis, 03 Agustus 2017

RISIKO LITIGASI PADA PERUSAHAAN GO PUBLIK DI INDONESIA

              RISIKO LITIGASI PADA PERUSAHAAN GO PUBLIK DI INDONESIA
Resume Individu Auditing Lanjutan
Disusun Oleh :
Nuryanti
 16919003
Universitas Islam Indonesia

A.     Pendahuluan
Profesi akuntan publik merupakan profesi yang jasa utamanya adalah jasa assurans. Jasa tersebut memberikan manfaat bagi pihak yang menggunakan jasa assurans sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. The American Accounting Association Committee on Basic Auditing Concepts mendifinisikan bahwa “A Systematic process of objectively obtaining and evaluation evidence regarding assertions the degree of correspondence between those assertion and established criteria and communicating the result to interested user” Auditing dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis yaitu audit laporan keuangan (General Financial Statement Audit), audit kepatuhan (compliance audit), audit manajemen atau operasional (management/operational audit), audit terhadap kecurangan (Fraud audit), audit keuangan yang lebih rinci, dan audit forensik (Forensic audit).
B.     Pembahasan
Pengertian Audit forensik
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.  Dengan demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan dipengadilan. Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan. Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
Risiko Litigasi
Risiko litigasi diartikan sebagai risiko yang melekat pada perusahaan yang memungkinkan terjadinya ancaman litigasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan yang merasa dirugikan. Pihak-pihak yang berpentingan tersebut meliputi kreditor, investor, dan regulator. Risiko litigasi dapat diukur dari berbagai indikator keuangan yang menjadi determinan kemungkinan terjadinya litigasi. Akhir-akhir ini, Risiko litigasi terhadap perusahaan karena kesalahan pelaporan keuangan sering terjadi pada perusahaan perusahaan go publik. Bahkan, intensitas risiko litigasi semakin tinggi ketika penegakan hukum (law enforcement) dalam suatu lingkungan pasar modal dijalankan dengan baik. Dari hasil penelitian Ahmad Juanda yang berjudul Analisis Tipologi Strategi Dalam Menghadapi Risiko Litigasi Pada Perusahaan Go Publik Di Indonesia  Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko litigasi disebabkan oleh beberapa faktor yakni volaitilitas saham, risiko keuangan, dan risiko pasar. Untuk menghasilkan nilai angka risiko litigasi digunakan analisis faktor. Hasilnya menunjukkan bahwa intensitas risiko llitigasi perusahaan bervariasi. Risiko litigasi merupakan risiko perusahaan berkaitan dengan kemungkinan perusahaan tersebut mengalami litigasi oleh investor dan kreditor. (Juanda, 2009)
Sumber

Fadhila, N. (2015, 11 14). Dipetik 07 08, 2017, dari Etika Dalam Auditing : http://nadhiafadhilah.blogspot.co.id/2015/11/tugas-6-etika-dalam-auditing.html
HumasUGM. (2005, 09 26). Diambil kembali dari ANALISIS YANG MEMPENGARUHI LITIGASI AUDITOR: https://www.ugm.ac.id/id/berita/987 analisis.yang.mempengaruhi.litigasi..auditor
Juanda, A. (2009). Analisis Tipologi Strategi menghadapi Risiko Litigasi Perusahaan Go Publik Di Indonesia . HUMANITY, Volume V, Nomor 1, 3, 8 .


Rabu, 26 Juli 2017

EVALUASI MUTU PELAYANAN RAWAT INAP MELALUI AUDIT KEMATIAN DI RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO PROVINSI JAMBI TAHUN 2005

EVALUASI MUTU PELAYANAN RAWAT INAP MELALUI AUDIT KEMATIAN DI RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO PROVINSI JAMBI TAHUN 2005
Resume Individu Auditing Lanjutan
Disusun Oleh :
Nuryanti
 16919003
Universitas Islam Indonesia

A.    Pendahuluan
Audit medis merupakan proses evaluasi mutu pelayanan medis melalui telaah rekam medis oleh profesi medis sendiri. Tujuan dilakukan audit medis adalah pelayanan medis prima yang bersumber pada evaluasi mutu pelayanan, penerapan standar, dan perbaikan pelayanan berdasarkan kebutuhan pasien dan standar yang telah ada. Audit medis di Indonesia diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan no. 496 tahun 2005. Pembahasan kasus kematian, kasus sulit, kasus langka, dan lain-lain. Audit medis adalah proses yang terus menerus karena merupakan upaya yang terus menerus.
Proses inti audit medis adalah menetapkan kasus yang akan diaudit, mengumpulkan berkas kasus tersebut, dan membandingkan pelayanan medis yang diberikan dengan standar, untuk selanjutnya mengambil tindakan korektif. Audit medis dapat dilakukan mulai dari kelompok staf medis (organisasi dokter dengan kemampuan atau kompetensi klinis yang sama) sampai ke tingkat komite medis di tingkat rumah sakit.
B.     Pembahasan
MUTU PELAYANAN RAWAT INAP MELALUI AUDIT KEMATIAN DI RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO
Peningkatan angka kematian yang terjadi di Rumah Sakit Daerah Kol.
Abundjani Bangko (RSKA), Kab. Merangin Prov. Jambi dari tahun 2002-2005
memerlukan tindakan evaluasi kritis, karena peningkatan kematian dapat dijadikan salah
satu penyebab diperlukannya audit medik atau dapat menjadi topik dalam audit medik dirumah sakit. Audit kematian sebagai evaluasi kritis dilakukan dalam upaya perbaikan mutu pelayanan kesehatan.
HASIL AUDIT
Hasil audit ditemui distribusi kematian menurut tahun kejadian kematian,
menurut nomor kode SMF yang merawat, menurut biaya perawatan, menurut
kelas perawatan, menurut kelompok umur, menurut jenis kelamin, menurut bulan
kejadian, menurut kesaksian, menurut penjamin biaya. Sedangkan untuk
kematian tidak beralasan dideskripsikan sebagai berikut:
1.      Diagnosa terlambat
2.      Diagnose terlambat
3.      Diagnose adekuat
4.      Diagnose tidak diketahui
Terdapat beberapa area penting yang perlu diintervensi untuk
memperbaiki pelayanan dirawat inap yang diharapkan nantinya dapat
menurunkan jumlah kematian yang tidak beralasan. Dua Belas penyebab
kematian berada dalam area administrasi/kebijakan RSKA yang terkait dengan
fasilitas pelayanan, ketersediaan peralatan, kebijakan insentif, kebijakan
pelayanan, kebijakan SDM, advokasi dan kepemimpinan.
Kebijakan SDM sebagai contoh, yang belum menunjang struktur proses
diantaranya adalah pelatihan perawat mahir anak yang baru dimulai pada tahun
2004 dan yang diberangkatkanpun baru 2 (dua) orang, saat penelitian
berlangsung satu orang diantaranya telah lulus PNS dan ditempatkan di
Puskesmas di Kecamatan Muara Madras dan tidak ada program serupa dalam
Dokumen Anggaran Satuan Kerja RSKA tahun 2005 tetapi ada dalam Rencana
Anggaran Satuan Kerja RSKA tahun 2006. Seorang yang lain adalah kepala
ruang rawat sendiri.
Setelah melihat hasil audit, auditor menyarankan kepada rumah sakit untuk melakukan langkah-langkah umum sebagai berikut untuk pemecahan
masalah mutu dan efisiensi dan efektifitas pelayanan rumah sakit:
1.      Memecahkan struktur masalah yang sudah teridentifikasi kedalam
komponen-komponennya, menganalisis komponen-komponen itu sehingga
ditemukan akar masalah. Akar masalah adalah penyebab paling dasar dari
masalah etika yang terjadi. Ia dapat berupa kelemahan pada manusia,
kepemimpinan, manajemen, budaya organisasi, sarana, alat, sistem,
prosedur, atau faktor-faktor lain
.
2.      Melakukan analisis lebih dalam tentang akar masalah yang sudah ditemukan
(root cause analysis), untuk menetapkan arah pemecahannya
3.      Menetapkan dan memilih alternatif untuk pemecahan akar masalah
4.      Memantau dan mengevaluasi penerapan upaya pemecahan yang sudah
dilaksanakan
5.      Melakukan tindakan koreksi jika masalah etika belum terpecahkan atau
terulang lagi terjadi. Tindakan koreksi yang dapat menimbulkan masalah
etika baru adalah jika manusia sebagai penyebab akar masalah yang
berulang-ulang dikeluarkan dari rumah sakit.

Sumber

Depkes, (2005) SK Menkes No: 496/MENKES/IV/2005 tentang Pedoman Audit
Medik di Rumah Sakit. http://www.depkes.ri.go.id/

Godam. (n.d.). SITUS WEB BELAJAR ONLINE - WWW.ORGANISASI.ORG. Retrieved 07 26, 2017, from EVALUASI MUTU PELAYANAN RAWAT INAP : http://www.organisasi.org/1970/01/evaluasi-mutu-pelayanan-rawat-inap-melalui-audit-kematian-di-rsd-kol-abundjani-bangko-provinsi-jambi-tahun-2005.html#.WXlo-xWGPIV

Rabu, 19 Juli 2017

Peran Profesional Internal Auditor

Peran Profesional Auditor

Resume Individu Auditing Lanjutan
Disusun Oleh :
Nuryanti
 16919003
Lawrence B. Sawyers, Mortimer A. Dittenhofer and James H. Scheiner Al. Haryono Jusup
Universitas Islam Indonesia

A.    Pendahuluan
Pemeriksaan yang dilakukan oleh audit Internal Berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, yang tujuannya adalah memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang disusun manajemen, maka tujuan pemeriksaan internal auditor adalah untuk membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian , saran, dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya
Audit internal dalam perusahaan bertujuan untuk membantu manajemen  dalam menjalankan tugasnya untuk mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan perusahaan. Audit internal membantu manajemen dengan cara memberikan analisis yang objektif, penilaian, rekomendasi, dan pendapat mengenai kegiatan perusahaan yang diperiksanya.

 Menurut Mulyadi (2004;104) tujuan audit internal adalah sebagai berikut :
“Membantu semua anggota manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka, dengan cara menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi, dan komentar-komentar penting mengenai kegiatan mereka.”
Dalam mencapai tujuan tersebut, perlu kiranya memperhatikan aktivitas- aktivitas audit internal. Terdapat tiga aktivitas utama auditor internal yaitu :
1.         Compliance

Audit internal merupakan suatu audit ketaatan yang berfungsi untuk menentukan dan mengawasi pelaksanan aktivitas perusahaan dan seluruh karyawan apakah telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan  kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, selain itu audit juga digunakan untuk menentukan aktivitas-aktivitas tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
2.         Verification

Verifikasi ini dilakukan oleh auditor internal terhadap dokumen-dokumen, catatan-catatan akuntansi, dan laporan-laporan, baik yang menyangkut aktiva, kewajiban, modal ataupun hasil operasi perusahan dengan tujuan ntukan kebenaran informasi yang tercermin dalam laporan tersebut.
3.         Evaluation

Tujuan evaluasi adalah untuk menentukan kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam pengendalian internal yang ada. Dalam melaksanakan evaluasi, audit internal memerlukan penilaian yang lebih matang dan cermat untuk dapat menentukan keefektifan pengendalian internal yang diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan demikian jelas audit internal juga hanya bertanggungjawab sebatas penilaian yang dilakukannya, sedangkan tindakan koreksinya merupakan tugas dari manajemen.
Ruang lingkup audit internal mencakup bidang yang sangat luas dan  kompleks meliputi seluruh tingkatan manajemen baik yang sifatnya administratif maupun operasional. Hal tersebut sesuai dengan komitmen fungsi audit internal adalah membantu manajemen dalam mengawasi berjalannya roda organisasi.

Penjelasan di atas menerangkan bahwa ruang lingkup fungsi audit internal luas dan fleksibel, yang sejalan dengan kebutuhan dan harapan manajemen. Dapat diketahui bahwa sebagian besar auditor bertugas untuk menentukan, memverifikasi atau memastikan apakah sesuatu itu ada atau tidak, menilai, menaksir atau mengevaluasi pengendalian dan operasi berdasarkan kriteria yang sesuai dan merekomendasikan tindakan korektif kepada manajemen.
B.     Pembahasan
1.      Pengertian Professionalisme Internal Auditor
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya). Sedangkan profesional bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, sedangkan pengertian  profesional menurut Arens et al (2005:78) yaitu:
”Professional means a responsibility for conduct that extends beyond satisfying individual responsibilities and beyond the require ments of our society law and regulations”
Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa profesionalisme merupakan tanggung jawab berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi undang- undang dan peraturan masyarakat. Sebagai profesional, auditor mengakui tanggung jawab terhadap klien dan rekan seprofesi termasuk berperilaku.
Adapun Standar Profesional yang baru dan telah diperbaharui menurut  KOPAI (2004) secara garis besar, yaitu sebagai berikut:

Standar Atribut:

1000    Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab 
1100     Independensi dan Objektivitas
1200    Keahlian dan Kecermatan Profesional
1300    Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas Fungsi Audit Internal

Standar Kinerja

2000    Pengelolaan Fungsi Audit Internal
2100    Lingkup Penugasan
2200    Perencanaan Penugasan
2300    Pelaksanaan Penugasan
2400    Komunikasi Hasil Penugasan
2500    Pemantauan Tindak Lanjut
2600    Resolusi Penerimaan Risiko Manajemen


Standar Atribut memaparkan karakteristik-karakteristik organisasi dan individu yang melakukan aktivitas audit internal. Standar kinerja menjelaskan sifat aktivitas   audit   internal   dan   kriteria   kualitas   untuk   menilai   jasa   yang    telah dilaksanakan. Namun pada dasarnya kriteria profesionalisme yang lama dengan yang baru mengarah dan mempunyai arti yang sama.

2.   Rekomendasi Internal Auditor

Rekomendasi menurut Sawyer’s (2005:340), yaitu:

”Rekomendasi menggambarkan tindakan yang mungkin dipertimbangkan manajemen untuk memperbaiki kondisi-kondisi yang salah dan untuk memperkuat kelemahan dalam sistem kontrol. Rekomendasi haruslah bersifat positif dan bersifat spesifik”

Dalam laporan hasil penugasan diperlukan rekomendasi untuk meningkatkan prestasi melalui tindakan koreksi sesuai dengan temuan-temuan dan kesimpulan- kesimpulan   pengauditan.   Departemen   audit   internal   harus   menyatakan  secara


 eksplisit kegiatan-kegiatan yang dapat ditingkatkan efisiensi dan efektivitasnya serta memberikan rekomendasi yang dirancang untuk meningkatkan prestasinya.
Rekomendasi diberikan oleh departemen audit internal guna mengatasi masalah yang ditemukan dalam penugasannya yang dituangkan dalam laporan hasil audit. Rekomendasi yang dibuat oleh Departemen Audit tersebut harus mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:
                          i.            Rekomendasi dapat menyelesaikan masalah

                        ii.            Rekomendasi memberikan keseimbangan biaya dan manfaat

                      iii.            Rekomendasi dapat diimplementasikan secara logis, praktis, dan reasonable

                      iv.            Rekomendasi bersifat korektif dan konstruktif

                        v.            Rekomendasi merupakan solusi untuk jangka panjang dan pendek Memperbaiki  kondisi  dan  temuan  merupakan  tanggung  jawab manajemen.
Mengidentifikasi kondisi atau temuan-temuan yang tidak memuaskan adalah tanggung jawab audit. Tidak ada aturan kaku bagi kelayakan tindakan perbaikan yang bisa diterapkan di segala situasi. Menurut Sawyer’s (2005:351) secara umum, tindakan perbaikan seharusnya:
1.      Responsif terhadap kelemahan yang dilaporkan
2.      Lengkap dalam memperbaiki semua aspek material dari kelemahan yang ada
3.      Berkelanjutan efektivitasnya
4.      Diawasi untuk mencegah terulang kembali


3.    Peranan Professionalisme Internal  Auditor Terhadap Efektivitas Rekomendasi  Audit 

Fungsi pemeriksaan internal audit merupakan suatu fungsi penilaian yang bebas dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dijalankan dan bertujuan membantu para anggota organisasi di semua tingkatan manajemen agar dapat melaksanakan tanggung jawab secara efektif. Tanpa fungsi audit internal, dewan direksi tidak memiliki sumber informasi internal yang bebas mengenai kinerja para manajer, untuk itu auditor internal dituntut untuk professional dalam menjalankan tugasnya, guna memberikan nilai tambah pada perusahaan.
Salah satu sasaran dari laporan audit adalah untuk mempengaruhi dan merangsang dilakukannya tindakan. Untuk itu auditor internal yang profesional mengklasifikasikan saran-sarannya menjadi empat bagian:
                                       i.                Rekomendasi-rekomendasi berorientasi pada tindakan yang efektif

a.       Rekomendasi yang berorientasi pada tindakan

·     Diarahkan dengan tepat

·     Langsung pada sasaran

·     Spesifik

·     Meyakinkan

·     Signifikan

·     Dengan nada dan isi yang positif



b.      Rekomendasi yang efektif, harus :

·     Mengatasi penyebab mendasar

·     Dapat dilaksanakan

·     Menggunakan biaya yang efektif

·     Mempertimbangkan alternatif-alternatif lain

·     Menjadi kepentingan badan-badan penyelenggara
                     
                      ii      Komitmen pada hasil

a.       Komitmen dalam membuat terlaksananya perbaikan

b.      Komitmen staf

·     Percaya akan rekomendasi

·     Menyokong tindakan

·     Memahami klien (lingkungan klien)

·     Bekerja sama dan siap membantu

·     Percaya akan kebutuhan adanya perubahan

c.       Komitmen organisasi

·     Sistem manajemen pekerjaan

·     Alokasi sumber daya dan keputusan penempatan staf

·     Program-program pelatihan

·     Sistem penghargaan prestasi

                                       iii.        Pengawasan dan sistem penindaklanjutan

a.       Menjamin terlaksananya perbaikan dan peningkatan pengawasan yang agresif
b.      Unsur-unsur dasar system pengawasan dan penindaklanjutan

·     Dasar pasti pengawasan dan penindaklanjutan

·     Pengawasan status secara aktif

c.       Menentukan kemajuan

d.      Mengambil langkah-langkah tambahan untuk mengimplementasikan rekomendasi
·     Menentukan kecukupan tindakan yang dilakukan atas rekomendasi

·     Melaporkan pencapaian-pencapaian

·     Mengenali tanggung jawab dasar dari klien

                                                            iv.                Perhatian khusus untuk rekomendasi-rekomendasi utama

a.       Mengidentifikasi rekomendasi-rekomendasi utama

b.      Penekanan sejak dini dan terus-menerus

c.       Contoh cara-cara yang menyorot rekomendasi-rekomendasi utama

·     Dampak dari kebijakan

·     Dampak dari prosedur

·     Dampak dari hukum perundang-undangan

·     Perhatian dari pejabat utama organisasi

Auditor internal yang professional pada suatu perusahaan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, memberikan masukan-masukan yang diperlukan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam upaya pelaksanaan pengelolaan organisasi yang memenuhi prinsip-prinsip efisiensi serta mengamankan kekayaan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila internal auditor telah professional maka tentunya informasi rekomendasi harus berkualitas yaitu praktis, layak, memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat, bersifat korektif, juga harus dapat diterapkan serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan untuk antisipasi dimasa yang akan datang.