Kamis, 03 Agustus 2017

RISIKO LITIGASI PADA PERUSAHAAN GO PUBLIK DI INDONESIA

              RISIKO LITIGASI PADA PERUSAHAAN GO PUBLIK DI INDONESIA
Resume Individu Auditing Lanjutan
Disusun Oleh :
Nuryanti
 16919003
Universitas Islam Indonesia

A.     Pendahuluan
Profesi akuntan publik merupakan profesi yang jasa utamanya adalah jasa assurans. Jasa tersebut memberikan manfaat bagi pihak yang menggunakan jasa assurans sebagai salah satu pertimbangan dalam pengambilan keputusan. The American Accounting Association Committee on Basic Auditing Concepts mendifinisikan bahwa “A Systematic process of objectively obtaining and evaluation evidence regarding assertions the degree of correspondence between those assertion and established criteria and communicating the result to interested user” Auditing dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis yaitu audit laporan keuangan (General Financial Statement Audit), audit kepatuhan (compliance audit), audit manajemen atau operasional (management/operational audit), audit terhadap kecurangan (Fraud audit), audit keuangan yang lebih rinci, dan audit forensik (Forensic audit).
B.     Pembahasan
Pengertian Audit forensik
Menurut D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA) “Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum. Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”.  Dengan demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan membandingkan antara kondisi di lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan dipengadilan. Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan. Audit Forensik dapat bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih mendalam dan investigatif akan dilakukan.
Risiko Litigasi
Risiko litigasi diartikan sebagai risiko yang melekat pada perusahaan yang memungkinkan terjadinya ancaman litigasi oleh pihak-pihak yang berkepentingan dengan perusahaan yang merasa dirugikan. Pihak-pihak yang berpentingan tersebut meliputi kreditor, investor, dan regulator. Risiko litigasi dapat diukur dari berbagai indikator keuangan yang menjadi determinan kemungkinan terjadinya litigasi. Akhir-akhir ini, Risiko litigasi terhadap perusahaan karena kesalahan pelaporan keuangan sering terjadi pada perusahaan perusahaan go publik. Bahkan, intensitas risiko litigasi semakin tinggi ketika penegakan hukum (law enforcement) dalam suatu lingkungan pasar modal dijalankan dengan baik. Dari hasil penelitian Ahmad Juanda yang berjudul Analisis Tipologi Strategi Dalam Menghadapi Risiko Litigasi Pada Perusahaan Go Publik Di Indonesia  Hasil penelitian menunjukkan bahwa risiko litigasi disebabkan oleh beberapa faktor yakni volaitilitas saham, risiko keuangan, dan risiko pasar. Untuk menghasilkan nilai angka risiko litigasi digunakan analisis faktor. Hasilnya menunjukkan bahwa intensitas risiko llitigasi perusahaan bervariasi. Risiko litigasi merupakan risiko perusahaan berkaitan dengan kemungkinan perusahaan tersebut mengalami litigasi oleh investor dan kreditor. (Juanda, 2009)
Sumber

Fadhila, N. (2015, 11 14). Dipetik 07 08, 2017, dari Etika Dalam Auditing : http://nadhiafadhilah.blogspot.co.id/2015/11/tugas-6-etika-dalam-auditing.html
HumasUGM. (2005, 09 26). Diambil kembali dari ANALISIS YANG MEMPENGARUHI LITIGASI AUDITOR: https://www.ugm.ac.id/id/berita/987 analisis.yang.mempengaruhi.litigasi..auditor
Juanda, A. (2009). Analisis Tipologi Strategi menghadapi Risiko Litigasi Perusahaan Go Publik Di Indonesia . HUMANITY, Volume V, Nomor 1, 3, 8 .


Tidak ada komentar:

Posting Komentar