RISIKO LITIGASI PADA PERUSAHAAN GO
PUBLIK DI INDONESIA
Resume
Individu Auditing Lanjutan
Disusun
Oleh :
Nuryanti
16919003
Universitas
Islam Indonesia
A. Pendahuluan
Profesi akuntan
publik merupakan profesi yang jasa utamanya adalah jasa assurans. Jasa tersebut
memberikan manfaat bagi pihak yang menggunakan jasa assurans sebagai salah satu
pertimbangan dalam pengambilan keputusan. The
American Accounting Association Committee on Basic Auditing Concepts
mendifinisikan bahwa “A Systematic process of objectively obtaining and
evaluation evidence regarding assertions the degree of correspondence between
those assertion and established criteria and communicating the result to
interested user” Auditing dapat diklasifikasikan dalam beberapa jenis yaitu
audit laporan keuangan (General Financial Statement Audit), audit kepatuhan
(compliance audit), audit manajemen atau operasional (management/operational
audit), audit terhadap kecurangan (Fraud audit), audit keuangan yang lebih
rinci, dan audit forensik (Forensic audit).
B.
Pembahasan
Pengertian Audit forensik
Menurut
D. Larry Crumbley, editor-in-chief dari Journal of Forensic Accounting (JFA)
“Akuntansi forensik adalah akuntansi yang akurat (cocok) untuk tujuan hukum.
Artinya, akuntansi yang dapat bertahan dalam kancah perseteruan selama proses
pengadilan, atau dalam proses peninjauan judicial atau administratif”. Dengan
demikian, Audit Forensik bisa didefinisikan sebagai tindakan menganalisa dan
membandingkan antara kondisi di lapangan dengan criteria, untuk menghasilkan
informasi atau bukti kuantitatif yang bisa digunakan dipengadilan. Karena sifat dasar dari audit forensik yang berfungsi untuk memberikan
bukti di muka pengadilan, maka fungsi utama dari audit forensik adalah untuk
melakukan audit investigasi terhadap tindak kriminal dan untuk memberikan
keterangan saksi ahli (litigation support) di pengadilan. Audit Forensik dapat
bersifat proaktif maupun reaktif. Proaktif artinya audit forensik digunakan
untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau
kecurangan. Sementara itu, reaktif artinya audit akan dilakukan ketika ada
indikasi (bukti) awal terjadinya fraud. Audit tersebut akan menghasilkan “red
flag” atau sinyal atas ketidakberesan. Dalam hal ini, audit forensik yang lebih
mendalam dan investigatif akan dilakukan.
Risiko Litigasi
Risiko litigasi diartikan sebagai risiko yang melekat
pada perusahaan yang memungkinkan terjadinya ancaman litigasi oleh pihak-pihak
yang berkepentingan dengan perusahaan yang merasa dirugikan. Pihak-pihak yang
berpentingan tersebut meliputi kreditor, investor, dan regulator. Risiko
litigasi dapat diukur dari berbagai indikator keuangan yang menjadi determinan
kemungkinan terjadinya litigasi. Akhir-akhir ini, Risiko litigasi terhadap
perusahaan karena kesalahan pelaporan keuangan sering terjadi pada perusahaan perusahaan
go publik. Bahkan, intensitas risiko litigasi semakin tinggi ketika penegakan
hukum (law enforcement) dalam suatu lingkungan pasar modal dijalankan dengan
baik. Dari hasil penelitian Ahmad Juanda yang berjudul Analisis Tipologi
Strategi Dalam Menghadapi Risiko Litigasi Pada Perusahaan Go Publik Di
Indonesia Hasil penelitian menunjukkan
bahwa risiko litigasi disebabkan oleh beberapa faktor yakni volaitilitas saham,
risiko keuangan, dan risiko pasar. Untuk menghasilkan nilai angka risiko
litigasi digunakan analisis faktor. Hasilnya menunjukkan bahwa intensitas
risiko llitigasi perusahaan bervariasi. Risiko litigasi merupakan risiko
perusahaan berkaitan dengan kemungkinan perusahaan tersebut mengalami litigasi
oleh investor dan kreditor. (Juanda, 2009)
Sumber
Fadhila, N. (2015, 11 14). Dipetik 07 08, 2017, dari Etika
Dalam Auditing :
http://nadhiafadhilah.blogspot.co.id/2015/11/tugas-6-etika-dalam-auditing.html
HumasUGM. (2005, 09 26). Diambil kembali dari ANALISIS YANG
MEMPENGARUHI LITIGASI AUDITOR: https://www.ugm.ac.id/id/berita/987 analisis.yang.mempengaruhi.litigasi..auditor
Juanda, A. (2009). Analisis Tipologi
Strategi menghadapi Risiko Litigasi Perusahaan Go Publik Di Indonesia . HUMANITY,
Volume V, Nomor 1, 3, 8 .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar