Jumat, 11 Agustus 2017

CRITICAL REVIEW Standar Audit (SA) 800



AUDITING LANJUTAN
CRITICAL REVIEW Standar Audit (SA) 800

Dosen Pengampu:
M. Kuncoro Budi Santoso, SE., Ak., MM., CA., CPA., BKP
         Oleh:
         Nama : Nuryanti        
          NIM   : 16919003

A.    PENDAHULUAN
Globalisasi dunia usaha dan pasar modal telah menumbuhkan minat dan tren yang kuat untuk mengembangkan standar akuntansi dan audit yang seragam di seluruh dunia. Saat ini, para wakil dari berbagai negara bekerja bersama dalam proyek penetapan stnadar untuk mengoordinasikan standar audit internasional yang baru.
International Standards on Auditing (ISA) diterbitkan oleh International Auditing Practices Committee (IAPC) dari International Federation of Accountants (IFAC). IFAC adalah organisasi profesi akuntansi sedunia, dengan 163 organisasi anggota di 120 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta akuntan di seluruh dunia. IAPC berupaya meningkatkan keseragaman praktik audit dan jasa-jasa terkait di seluruh dunia dengan menerbitkan persyaratan mengenai berbagai fungsi audit dan atestasi serta mendorong penerimaannya di seluruh dunia.
ISA secara umum serupa dengan GAAS di Indonesia, meskipun ada beberapa perbedaan. Jika auditor di Indonesia mengaudit laporan keuangan historis sesuai dengan ISA, auditor harus memenuhi semua persyaratan ISA yang jauh diluar cakupan GAAS.
ISA tidak mengesampingkan peraturan-peraturan yang berlaku di suatu negara yang mengatur audit atas informasi keuangan atau informasi lainnya, karena peraturan di setiap negara itu sendiri biasanya mengatur praktik-praktik audit. Peraturan ini mungkin berupa ketetapan atau pernyataan yang dikeluarkan oleh badan pengatur atau badan profesional.
 
B.  PEMBAHASAN
3.1 Standar Audit 800 “Pertimbangan Khusus-Audit Atas Laporan Keuangan Yang Disusun Sesuai Dengan Kerangka Bertujuan Khusus”
            Standar Audit (”SA”) 100–700 diterapkan dalam audit atas laporan keuangan. SA 800 mengatur pertimbangan khusus dalam penerapan SA 100–700 dalam audit atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus. SA ini ditulis dalam konteks satu set lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus.
            Auditor dapat menerapkan SA ini dalam audit atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus, adalah untuk menangani dengan tepat pertimbangan khusus yang relevan dengan hal-hal sebagai berikut:
  • Penerimaan perikatan
  • Perencanaan dan pelaksanaan perikatan tersebut
  • Perumusan opini dan pelaporan atas laporan keuangan
3.1.1 Pertimbangan dalam Penerimaan Perikatan
3.1.1.1 Keberterimaan Kerangka Pelaporan Keuangan
            Auditor diharuskan untuk menentukan keberterimaan kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan. Dalam suatu audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus memperoleh suatu pemahaman tentang:
  • Tujuan disusunnya laporan keuangan
  • Pengguna laporan keuangan yang dituju
  • Langkah-langkah yang dilakukan oleh manajemen untuk menentukan bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima sesuai dengan kondisinya.
            Dalam hal laporan keuangan bertujuan khusus, kebutuhan informasi keuangan dari pengguna yang dituju merupakan suatu faktor utama dalam penentuan tingkat keberterimaan kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan.
            Kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat mencakup standar pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh suatu organisasi yang memiliki wewenang atau diakui untuk menetapkan standar bagi laporan keuangan bertujuan khusus. Dalam kondisi tersebut, standar tersebut akan dianggap dapat diterima untuk tujuan tersebut jika organisasi tersebut mengikuti suatu proses yang terstandardisasi dan transparan yang melibatkan pemikiran dan pertimbangan atas pandangan dari pemangku kepentingan yang relevan. Dalam beberapa yurisdiksi, peraturan perundang-undangan dapat menentukan kerangka pelaporan keuangan yang digunakan oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan khusus bagi entitas jenis tertentu.
            Kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat mencakup ketentuan pelaporan keuangan suatu kontrak, atau sumber-sumber selain sumber yang telah dijelaskan dijelaskan sebelumnya. Dalam hal tersebut, keberterimaan kerangka pelaporan keuangan dalam kondisi perikatan ditentukan dengan mempertimbangkan apakah kerangka tersebut memiliki atribut yang pada umumnya dimiliki oleh kerangka pelaporan keuangan yang dapat diterima sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran 2 dari SA 210. Dalam hal kerangka bertujuan khusus, signifikansi yang relatif dari setiap atribut terhadap suatu perikatan tertentu yang umumnya dimiliki oleh kerangka pelaporan keuangan yang dapat diterima merupakan pertimbangan profesional.

3.1.2 Pertimbangan dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Audit
·         SA 200 mengharuskan auditor untuk mematuhi seluruh SA yang relevan dengan audit. Dalam perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus menentukan apakah penerapan SA mengharuskan pertimbangan khusus sesuai dengan kondisi perikatan.
SA 200 mengharuskan auditor untuk mematuhi:
  1. Ketentuan etika yang relevan, termasuk hal yang berkaitan dengan independensi, terkait dengan perikatan audit atas laporan keuangan
  2. Semua SA yang relevan untuk audit
      SA 200 juga mengharuskan auditor untuk mematuhi setiap ketentuan yang tercantum di dalam suatu SA kecuali jika, keseluruhan SA tidak relevan atau ketentuan yang tercantum di dalam SA tidak relevan terhadap kondisi audit, karena ketentuan tersebut bersifat kondisional, dan kondisi tersebut tidak ada. Dalam kondisi pengecualian, auditor dapat memutuskan untuk menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam suatu SA dengan melaksanakan prosedur audit alternatif untuk mencapai tujuan ketentuan tersebut.
      Penerapan beberapa ketentuan SA dalam suatu audit atas laporan keuangan bertujuan khusus menuntut pertimbangan khusus auditor. Sebagai contoh, dalam SA 320, pertimbangan tentang hal yang material bagi pengguna laporan keuangan didasarkan pada pertimbangan kebutuhan informasi keuangan umum pengguna laporan keuangan sebagai suatu kesatuan. Namun dalam kasus suatu audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, pertimbangan tersebut didasarkan pada kebutuhan informasi keuangan pengguna yang dituju.
      Dalam kasus laporan keuangan bertujuan khusus seperti laporan yang disusun untuk memenuhi ketentuan suatu kontrak, manajemen dapat menyepakati dengan pengguna laporan keuangan bertujuan khusus, atas kesalahan penyajian yang teridentifikasi di bawah ambang batas tidak akan dikoreksi atau disesuaikan. Adanya ambang batas tersebut tidak membebaskan auditor dari keharusan untuk menentukan tingkat materialitas sesuai dengan SA 320, untuk tujuan perencanaan dan pelaksanaan audit atas laporan keuangan dengan tujuan khusus.
      Komunikasi dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola berdasarkan SA didasarkan pada hubungan antara pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dengan laporan keuangan yang diaudit. Terutama apakah pihak tersebut bertanggung jawab untuk mengawasi penyusunan laporan keuangan. Dalam kasus laporan keuangan bertujuan khusus, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mungkin tidak memiliki tanggung jawab tersebut; sebagai contoh, pada saat laporan keuangan tersebut disusun semata-mata hanya untuk digunakan oleh manajemen. Dalam kasus ini, ketentuan SA 260 mungkin tidak relevan dalam audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, kecuali jika auditor juga bertanggung jawab terhadap audit atas laporan keuangan bertujuan umum atau, sebagai contoh, auditor telah sepakat dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk mengomunikasikan hal-hal relevan yang teridentifikasi selama audit atas laporan keuangan bertujuan khusus.

·         SA 315 mengharuskan auditor untuk memperoleh suatu pemahaman tentang pemilihan dan penerapan kebijakan akuntansi entitas. Dalam hal laporan keuangan disusun sesuai dengan klausul suatu kontrak, auditor harus memperoleh suatu pemahaman tentang setiap interpretasi signifikan atas kontrak yang dibuat oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan tersebut. Suatu interpretasi dianggap signifikan ketika penggunaan interpretasi lain yang wajar akan menghasilkan suatu perbedaan material dalam informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.

3.1.3 Perumusan Opini dan Pertimbangan dalam Pelaporan
            Ketika merumuskan suatu opini dan melaporkan laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus menerapkan ketentuan dalam SA 700.
            SA 700 mengharuskan auditor untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan mengacu atau menjelaskan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku secara memadai. Dalam hal laporan keuangan disusun sesuai dengan klausul suatu kontrak, auditor harus mengevaluasi apakah laporan keuangan menjelaskan secara memadai setiap interpretasi signifikan atas kontrak yang mendasari penyusunan laporan keuangan.
            SA 700 mengatur bentuk dan isi laporan auditor. Dalam hal laporan auditor atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Laporan auditor juga harus menjelaskan tujuan disusunnya laporan keuangan, dan jika diperlukan, pengguna yang dituju, atau pengacuan pada suatu catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi tentang hal tersebut
  2. Jika manajemen memiliki suatu pilihan atas kerangka pelaporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan tersebut, penjelasan tentang tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan juga harus dibuat sebagai suatu acuan pada tanggung jawabnya untuk menentukan bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima sesuai dengan kondisinya.

            Laporan auditor atas laporan keuangan bertujuan khusus harus mencantumkan suatu paragraf Penekanan suatu Hal yang memperingatkan pengguna laporan auditor bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan suatu kerangka bertujuan khusus dan bahwa, sebagai akibatnya, laporan keuangan belum tentu sesuai untuk tujuan lain. Auditor harus mencantumkan paragraf ini dengan menggunakan suatu judul yang tepat. Laporan keuangan bertujuan khusus mungkin digunakan untuk tujuan selain tujuan awalnya. Sebagai contoh, badan pengatur dapat mengharuskan entitas tertentu untuk menempatkan laporan keuangan bertujuan khusus dalam dokumen publik. Untuk menghindari kesalahpahaman, auditor harus memperingatkan pengguna laporan auditor tersebut bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan kerangka tujuan khusus, yang mungkin tidak sesuai dengan tujuan lain

C.  Critical Review
3.1 Critical Review Standar Audit (SA) 800
ISA 800 mengharuskan laporan auditor untuk menjelaskan tujuan atas penyususnan laporan keuangan dan jika menjelaskan tujuan atas penyusunan laporan keuangan dan jika diperlukan, pengguna yang dituju atau pengacuan pada suatu catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi tentang hal  tersebut. Seksi 800 dlam GAAS tidak termasuk persyaratan tersebut ketika  laporan keuangan bertujuan khusus disusun sesuai basis akuntansi lkas atau pajak. dalam ISA 800 mengharuskan laporan auditor untuk memasukan paragraph “penekeanan suatu hal” yang memperingatkan pengguna bahwa laporan keuangan disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus dan sebagai hasilnya, laporan keuangan belum tentu sesuai untuk tujuan lain. Penulis mengusulkan untuk memaparkan secara jelas pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola yang baik sehingga laporan keuangan yang disusun tidak hanya semata-mata  digunakan oleh manajemen. Karena menurut ketentuan SA 260 mungkin tidak relevan dalam audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, kecuali jika auditor juga bertanggung jawab terhadap audit atas laporan keuangan bertujuan umum atau, sebagai contoh, auditor telah sepakat dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk mengomunikasikan hal-hal relevan yang teridentifikasi selama audit atas laporan keuangan bertujuan khusus.


REFERENSI

Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar Audit 800 - Pertimbangan Khusus-Audit atas Laporan Keuangan yang Disusun Sesuai dengan Kerangka Bertujuan Khusus. Jakarta: Dewan Standar Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia.
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar Audit 810 - Perikatan untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan Keuangan. Jakarta: Dewan Standar Profesi Institut Akuntan Publik Indonesia.
 Tuanakotta, T. M. (2014). Audit Berbasis ISA (International Standards On Auditing). (E. S. Suharsi, Ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Tuanakotta, T. M. (2015). Audit Kontemporer. (E. S. Suharsi, Ed.). Jakarta: Salemba Empat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar