AUDITING LANJUTAN
ETIKA
PROFESIONAL
Disusun oleh :
NURYANTI 16919003
MAGISTER AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS
ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2017
KATA PENGANTAR
Rasa syukur yang mendalam kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat
dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini.
Makalah ini ditulis untuk pengambilan tugas
mata kuliah Auditing Lanjutan.
Makalah ini berjudul “ ETIKA PROFESIONAL ”. Dalam penulisan makalah ini, penulis
banyak mengalami hambatan mulai dari perencanaan hingga penyelesaiannya.
Penulis juga menyadari masih adanya kekurangan ataupun kelemahan baik ditinjau
dari ilmu pengetahuan maupun tata bahasa, maka dari itu penulis mengharapkan
kritik dari rekan-rekan sekalian yang sifatnya memberikan ide-ide sehingga
dapat menghasilkan suatu makalah yang bermanfaat bagi kita semua.
Dengan terwujudnya makalah
ini, perkenankanlah penulis mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya
kepada :
1.
Bapak
Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc selaku Rektor Universitas Islam Indonesia.
2.
Bapak
Dr. Dwipraptono Agus Harjito, M.Si selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas
Islam Indonesia.
3.
Bapak M.Kuncara Budi Santosa,
SE.,AK.,CA.,CPA. BKP selaku Dosen dan pembimbing yang
telah banyak membantu memberikan petunjuk dan bimbingan, sehingga makalah ini
dapat terselesaikan dengan baik.
4.
Kedua
orang tua kami yang selalu mendukung.
5.
Rekan-rekan
dan sahabat-sahabat kami yang banyak memberikan dorongan dan dukungan dalam
menyelesaikan makalah ini.
Semoga segala bantuan
yang telah diberikan mendapatkan balasan dari Allah SWT. Akhirnya harapan
penulis semoga makalah ini akan bermanfaat bagi penulis dan masyarakat.
DAFTAR ISI
HALAMAN COVER....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... 2
DAFTAR ISI .................................................................................................... 3
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 LATAR
BELAKANG ..................................................................... 4
BAB 2 LANDASAN
TEORI........................................................................... 5
2.1 Pengertian Etika dan Kode Etik....................................................... 5
2.2 Teori-Teori Etika .............................................................................. 5
2.2.1 Teori Egoisme .............................................................................. 5
2.2.2 Teori utilitariatisme...................................................................... 6
2.2.3 Teori Deontologi .......................................................................... 6
2.2.4 Teori Hak...................................................................................... 6
2.2.5 Teori Keutamaan ........................................................................ 6
BAB 3 PEMBAHASAN................................................................................... 7
3.1 Kode Etik
Profesi Akuntansi .......................................................... 7
3.2 Rerangka
Kode Etik ........................................................................ 7
3.2.1 Prinsip-Prinsip Etika Profesi .................................................... 7
3.2.2 Aturan Etika .............................................................................. 8
3.2.3 Interprestasi Aturan Etika ......................................................... 11
3.2.4 Etika Dalam Auditor ................................................................. 12
BAB 4 KESIMPULAN
DAN SARAN .......................................................... 13
4.1 KESIMPULAN................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.
LATAR
BELAKANG
Pada era globalisasi sekarang ini, dimana bisnis bisnis
tidak lagi mengenal batas negara, perusahaan membutuhkan laporan keuangan yang
dapat dipercaya. Auditor eksternal yang independen menjadi salah satu profesi
yang dicari. Profesi auditor diharapkan oleh banyak orang untuk dapat menambah
kepercayaan pada pemeriksaan dan pendapat yang diberikan. Oleh karena itu,
profesionalisme menjadi tuntutan utama seseorang yang bekerja sebagai auditor
eksternal. Dengan perkembangan hingga saat ini untuk menyempurnakan kepercayan
terhadap oponi yang diberikan opini auditor selalu ada perubahan tujuannya
untuk meyakinkan bahwa opini yang dibeikan auditor kepada klien dapat dipercaya
dan diyakinkan oleh pembacanya.
Audit mempunyai yang besar pada masyarakat dan
komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para
auditor publik dengan standar kualitas yang tinggi, dan menuntut
mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah
sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus
dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena
auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan
benturan-benturan kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi audit
menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri
dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan
tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip
etika yang dianut oleh profesi.
BAB II
LANDASAN
TEORI
2.1
Pengertian
Etika dan Kode Etik
Etika dalam bahasa latin adalah "ethica", berarti
falsafah moral. Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos
yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari
nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral.
Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk,
dan tanggung jawabIa merupakan pedoman cara bertingkah laku yang baik dari
sudut pandang budaya, susila serta agama. Istilah etika jika dilihat dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), memiliki tiga arti, yang salah satunya
adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau
masyarakat. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa etika
merupakan seperangkat aturan/ norma/ pedoman yang mengatur perilaku manusia,
baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh
sekelompok/ segolongan manusia/ masyarakat/ profesi.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional
tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang
tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa
yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus
dihindari. Tujuan kode etik agar
profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya.
Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional..
2.2 Teori – Teori Etika
2.2.1 Teori
Egoisme
Teori egoism ini
menjelaskan bahwa tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan diri sendiri (self
–interest). Hal ini bertentangan dengan teori altruism, yaitu tindakan yang
peduli pada orang lain atau lebih mengutamakan kepentingan orang lain dengan
mengorbankan kepentingan diri sendiri. Maka seseorang yang egois akan lebih mengutamakan
atau prioritaskan kepentingannya pribadi dahulu barulah kepentingan bersama
2.2.2 Teori Utilitariatisme
Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, kemudian
menjadi kata Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens,
2000). Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa
manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang
sangat terkenal “the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan
paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang
memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan
individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang
banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat). Contohnya saja bila seorang presiden
mengeluarkan kebijakan baru bagi prekonomian negaranya, dan apabila kebijakan
tersebut memberikan manfaat yang baik bagi sebagian besar masyarakatnya maka,
tindakan tersebut merupakan Utilitariatisme.
2.2.3
Teori Deontologi
Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon yang
berarti kewajiban. Paham deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu
tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau akibat
dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi
pertimbangan untuk menilai etis atau tidaknya suatu tindakan. Suatu perbuatan
tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik. Hasil baik tidak pernah menjadi
alasan untuk membenarkan suatu tindakan, melainkan hanya kisah terkenal
Robinhood yang merampok kekayaan orang-orang kaya dan hasilnya dibagikan kepada
rakyat miskin.
2.2.4
Teori Hak
Teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi,
karena hak berkaitan dengan kewajiban. Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban
bagaikan dua sisi dari uang logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi
tekanan terbesar pada kewajiban, tapi sekarang kita mengalami keadaan
sebaliknya, karena sekarang segi hak paling banyak ditonjolkan. Biarpun teori
hak ini sebetulnya berakar dalam deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu
identitas tersendiri dan karena itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak
didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena
itu teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Teori hak
sekarang begitu populer, karena dinilai cocok dengan penghargaan terhadap
individu yang memiliki harkat tersendiri. Karena itu manusia individual
siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain
2.2.5 Teori Keutamaan
Maksud
dari teori keutamaan ini
adalah setiap manusia harus tahu dan dapat memposisikan perilakunya atau
wataknya sehingga individu tersebut dapat berperilaku atau bertingkah laku
dengan baik secara moral. Seseorang hakikatnya adalah merupakan makhluk social
dan oleh sebab itu maka haruslah berperilaku baik secara moral agar dapat
bersosialisasi dengan lingkungannya, dan tidak menimbulkan masalah akibat watak
serta perilakunya.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1 Kode Etik Profesi
Akuntansi
Akuntan sebagai
suatu profesi untuk memenuhi fungsi auditing harus tunduk pada kode etik
profesi dan melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara
tertentu. Etik sebagai suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan
bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat
sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan
seseorang. Etik yang telah disepakati bersama oleh anggota suatu profesi
disebut dengan Kode Etik Profesi. Akuntan sebagai suatu
profesi mempunyai kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia.
Khusus untuk akuntan public terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang
sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi
Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan
Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang
anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik/ (KAP).
3.2 Rerangka Kode Etik
3.2.1 Prinsip Etika Profesi
IFAC atau International
Federation of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional
pada etika, auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sector
public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor dalam
menjalankan tugasnya adalah dengan memahami IFAC’s International Ethics
Standards Board for Accountants (IESBA). Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC:
1)
Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan
jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam kasus Waste
Management Inc, akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur dan tegas
dalam mengungkapkan keadaan keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut
berpartisipasi dalam melakukan penipuan atau manipulasi laporan keuangan.
2)
Objektivitas
Seorang akuntan
profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik
kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional. Auditor eksternal di Waste Management
berada di bawah pengaruh para eksekutif WMI, yang banyak melakukan manupulasi
terhadap laporan keuangan perusahaan.
3)
Kompetensi
profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan
profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin
seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang
didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.Seorang
akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar
profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Akuntan
WMI secara sengaja memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan
keuangan yang salah saji secara demi kepentingan kliennya.
4)
Kerahasiaan
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan
informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik,
kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)
Perilaku
Profesional
Seorang akuntan profesional
harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus
menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah
melanggar hukum yang berlaku dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang
menyebabkan banyak kerugian terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan
kliennya saja
3.2.2 Aturan Etika
Dalam
Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua
makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang
bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti
Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor
Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.
§ Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Keterterapan (Appicability)
Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen
Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP
maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik
(KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh
anggota KAP. Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
terdiri dari:
100. Independensi, Integritas, dan Objektivitas
101. Independensi
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap
mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur
dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.
102. Integritas dan Objektivitas
Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan
objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan
factor salah saji material.
200. Standar Umum dan Prinsip
Akuntansi
201. Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan dan keseksamaan professional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai.
202. Kepatuhan terhadap Standar
Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa
auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau
jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar
yang ditetapkan oleh IAI.
203. Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :
1.
Menyatakan
pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan
lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum
atau
2.
Menyatakan
bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan
terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang
berlaku.
300.
Tanggung Jawab Kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien
yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.
302. Fee Profesional
1.
Besaran fee
Besarnya
fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan,
komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk
melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan
pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk
menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
2.
Fee
Kontijen
Merupakan
fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee
yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee
tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.
400.
Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
401. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi,
dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi
rekan seprofesi.
402.
Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan
akuntan public pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan
akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan
public dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.
403.
Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan
mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan
perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.
500. Tanggung
Jawab dan Praktik Lain
501. Perbuatan
dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan
melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.
502. Iklan,
Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam
menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui
pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya
sepanjang tidak merendahkan citra profesi.
503. Komisi, dan Fee Referal
1)
Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk
lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh
perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk
memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
2)
Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia
jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk
organisai yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku
dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi..
3.2.3
Interprestasi Aturan Etika
Interpretasi Aturan Etika
merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan
setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan
lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk
membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat
ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai
dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
A.
Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik,
seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama
sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan
anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh
opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran
Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak
menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang
ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan
laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
B.
Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh
orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika
ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk
berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam
mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. (keyturn, 2015)
3.2.4
Etika dalam auditor
Dalam menjalankan profesinya
seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama
kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip
moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien,
sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik
akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan
atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya
karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam
kode etik profesi.
Bab IV
Kesimpulan
4.1 Kesimpulan
Standar etika diperlukan bagi profesi akuntan maupun audit karena auditor
memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan
benturan-benturan kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi audit
menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri
dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan
tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip
etika yang dianut oleh profesi.
Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk
dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang
membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika
profesi. etis yang tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung
isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan
yang tepat. Penulis juga menyimpulkan bahwa rerangka yang disusun dapat
membantu para auditor maupun akuntan untuk bersikap dan menjalankn profesinya
sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Daftar Pustaka
keyturn. (2015,
November 14). Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi, Kode Etik Profesi
Akuntansi & Etika dalam Auditing. Dipetik April 11, 2017, dari
https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/
Agoes Sukrisno dan Ardana, I Centik
(2011), Etika Bisnis dan Profesi-Tantangan
Membangun Manusia Seutuhnya, Penerbit Salemba Empat Jakarta.