Rabu, 26 Juli 2017

EVALUASI MUTU PELAYANAN RAWAT INAP MELALUI AUDIT KEMATIAN DI RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO PROVINSI JAMBI TAHUN 2005

EVALUASI MUTU PELAYANAN RAWAT INAP MELALUI AUDIT KEMATIAN DI RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO PROVINSI JAMBI TAHUN 2005
Resume Individu Auditing Lanjutan
Disusun Oleh :
Nuryanti
 16919003
Universitas Islam Indonesia

A.    Pendahuluan
Audit medis merupakan proses evaluasi mutu pelayanan medis melalui telaah rekam medis oleh profesi medis sendiri. Tujuan dilakukan audit medis adalah pelayanan medis prima yang bersumber pada evaluasi mutu pelayanan, penerapan standar, dan perbaikan pelayanan berdasarkan kebutuhan pasien dan standar yang telah ada. Audit medis di Indonesia diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan no. 496 tahun 2005. Pembahasan kasus kematian, kasus sulit, kasus langka, dan lain-lain. Audit medis adalah proses yang terus menerus karena merupakan upaya yang terus menerus.
Proses inti audit medis adalah menetapkan kasus yang akan diaudit, mengumpulkan berkas kasus tersebut, dan membandingkan pelayanan medis yang diberikan dengan standar, untuk selanjutnya mengambil tindakan korektif. Audit medis dapat dilakukan mulai dari kelompok staf medis (organisasi dokter dengan kemampuan atau kompetensi klinis yang sama) sampai ke tingkat komite medis di tingkat rumah sakit.
B.     Pembahasan
MUTU PELAYANAN RAWAT INAP MELALUI AUDIT KEMATIAN DI RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO
Peningkatan angka kematian yang terjadi di Rumah Sakit Daerah Kol.
Abundjani Bangko (RSKA), Kab. Merangin Prov. Jambi dari tahun 2002-2005
memerlukan tindakan evaluasi kritis, karena peningkatan kematian dapat dijadikan salah
satu penyebab diperlukannya audit medik atau dapat menjadi topik dalam audit medik dirumah sakit. Audit kematian sebagai evaluasi kritis dilakukan dalam upaya perbaikan mutu pelayanan kesehatan.
HASIL AUDIT
Hasil audit ditemui distribusi kematian menurut tahun kejadian kematian,
menurut nomor kode SMF yang merawat, menurut biaya perawatan, menurut
kelas perawatan, menurut kelompok umur, menurut jenis kelamin, menurut bulan
kejadian, menurut kesaksian, menurut penjamin biaya. Sedangkan untuk
kematian tidak beralasan dideskripsikan sebagai berikut:
1.      Diagnosa terlambat
2.      Diagnose terlambat
3.      Diagnose adekuat
4.      Diagnose tidak diketahui
Terdapat beberapa area penting yang perlu diintervensi untuk
memperbaiki pelayanan dirawat inap yang diharapkan nantinya dapat
menurunkan jumlah kematian yang tidak beralasan. Dua Belas penyebab
kematian berada dalam area administrasi/kebijakan RSKA yang terkait dengan
fasilitas pelayanan, ketersediaan peralatan, kebijakan insentif, kebijakan
pelayanan, kebijakan SDM, advokasi dan kepemimpinan.
Kebijakan SDM sebagai contoh, yang belum menunjang struktur proses
diantaranya adalah pelatihan perawat mahir anak yang baru dimulai pada tahun
2004 dan yang diberangkatkanpun baru 2 (dua) orang, saat penelitian
berlangsung satu orang diantaranya telah lulus PNS dan ditempatkan di
Puskesmas di Kecamatan Muara Madras dan tidak ada program serupa dalam
Dokumen Anggaran Satuan Kerja RSKA tahun 2005 tetapi ada dalam Rencana
Anggaran Satuan Kerja RSKA tahun 2006. Seorang yang lain adalah kepala
ruang rawat sendiri.
Setelah melihat hasil audit, auditor menyarankan kepada rumah sakit untuk melakukan langkah-langkah umum sebagai berikut untuk pemecahan
masalah mutu dan efisiensi dan efektifitas pelayanan rumah sakit:
1.      Memecahkan struktur masalah yang sudah teridentifikasi kedalam
komponen-komponennya, menganalisis komponen-komponen itu sehingga
ditemukan akar masalah. Akar masalah adalah penyebab paling dasar dari
masalah etika yang terjadi. Ia dapat berupa kelemahan pada manusia,
kepemimpinan, manajemen, budaya organisasi, sarana, alat, sistem,
prosedur, atau faktor-faktor lain
.
2.      Melakukan analisis lebih dalam tentang akar masalah yang sudah ditemukan
(root cause analysis), untuk menetapkan arah pemecahannya
3.      Menetapkan dan memilih alternatif untuk pemecahan akar masalah
4.      Memantau dan mengevaluasi penerapan upaya pemecahan yang sudah
dilaksanakan
5.      Melakukan tindakan koreksi jika masalah etika belum terpecahkan atau
terulang lagi terjadi. Tindakan koreksi yang dapat menimbulkan masalah
etika baru adalah jika manusia sebagai penyebab akar masalah yang
berulang-ulang dikeluarkan dari rumah sakit.

Sumber

Depkes, (2005) SK Menkes No: 496/MENKES/IV/2005 tentang Pedoman Audit
Medik di Rumah Sakit. http://www.depkes.ri.go.id/

Godam. (n.d.). SITUS WEB BELAJAR ONLINE - WWW.ORGANISASI.ORG. Retrieved 07 26, 2017, from EVALUASI MUTU PELAYANAN RAWAT INAP : http://www.organisasi.org/1970/01/evaluasi-mutu-pelayanan-rawat-inap-melalui-audit-kematian-di-rsd-kol-abundjani-bangko-provinsi-jambi-tahun-2005.html#.WXlo-xWGPIV

Rabu, 19 Juli 2017

Peran Profesional Internal Auditor

Peran Profesional Auditor

Resume Individu Auditing Lanjutan
Disusun Oleh :
Nuryanti
 16919003
Lawrence B. Sawyers, Mortimer A. Dittenhofer and James H. Scheiner Al. Haryono Jusup
Universitas Islam Indonesia

A.    Pendahuluan
Pemeriksaan yang dilakukan oleh audit Internal Berbeda dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik, yang tujuannya adalah memberikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan yang disusun manajemen, maka tujuan pemeriksaan internal auditor adalah untuk membantu semua pimpinan perusahaan (manajemen) dalam melaksanakan tanggungjawabnya dengan memberikan analisa, penilaian , saran, dan komentar mengenai kegiatan yang diperiksanya
Audit internal dalam perusahaan bertujuan untuk membantu manajemen  dalam menjalankan tugasnya untuk mempertanggung jawabkan seluruh kegiatan perusahaan. Audit internal membantu manajemen dengan cara memberikan analisis yang objektif, penilaian, rekomendasi, dan pendapat mengenai kegiatan perusahaan yang diperiksanya.

 Menurut Mulyadi (2004;104) tujuan audit internal adalah sebagai berikut :
“Membantu semua anggota manajemen dalam melaksanakan tanggung jawab mereka, dengan cara menyajikan analisis, penilaian, rekomendasi, dan komentar-komentar penting mengenai kegiatan mereka.”
Dalam mencapai tujuan tersebut, perlu kiranya memperhatikan aktivitas- aktivitas audit internal. Terdapat tiga aktivitas utama auditor internal yaitu :
1.         Compliance

Audit internal merupakan suatu audit ketaatan yang berfungsi untuk menentukan dan mengawasi pelaksanan aktivitas perusahaan dan seluruh karyawan apakah telah dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan  kebijakan yang telah ditetapkan oleh perusahaan, selain itu audit juga digunakan untuk menentukan aktivitas-aktivitas tersebut sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang diterima secara umum dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
2.         Verification

Verifikasi ini dilakukan oleh auditor internal terhadap dokumen-dokumen, catatan-catatan akuntansi, dan laporan-laporan, baik yang menyangkut aktiva, kewajiban, modal ataupun hasil operasi perusahan dengan tujuan ntukan kebenaran informasi yang tercermin dalam laporan tersebut.
3.         Evaluation

Tujuan evaluasi adalah untuk menentukan kelemahan dan kekurangan yang terdapat dalam pengendalian internal yang ada. Dalam melaksanakan evaluasi, audit internal memerlukan penilaian yang lebih matang dan cermat untuk dapat menentukan keefektifan pengendalian internal yang diterapkan dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan.
Dengan demikian jelas audit internal juga hanya bertanggungjawab sebatas penilaian yang dilakukannya, sedangkan tindakan koreksinya merupakan tugas dari manajemen.
Ruang lingkup audit internal mencakup bidang yang sangat luas dan  kompleks meliputi seluruh tingkatan manajemen baik yang sifatnya administratif maupun operasional. Hal tersebut sesuai dengan komitmen fungsi audit internal adalah membantu manajemen dalam mengawasi berjalannya roda organisasi.

Penjelasan di atas menerangkan bahwa ruang lingkup fungsi audit internal luas dan fleksibel, yang sejalan dengan kebutuhan dan harapan manajemen. Dapat diketahui bahwa sebagian besar auditor bertugas untuk menentukan, memverifikasi atau memastikan apakah sesuatu itu ada atau tidak, menilai, menaksir atau mengevaluasi pengendalian dan operasi berdasarkan kriteria yang sesuai dan merekomendasikan tindakan korektif kepada manajemen.
B.     Pembahasan
1.      Pengertian Professionalisme Internal Auditor
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejujuran, dan sebagainya). Sedangkan profesional bersangkutan dengan profesi, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, sedangkan pengertian  profesional menurut Arens et al (2005:78) yaitu:
”Professional means a responsibility for conduct that extends beyond satisfying individual responsibilities and beyond the require ments of our society law and regulations”
Dari pengertian tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa profesionalisme merupakan tanggung jawab berperilaku yang lebih dari sekedar memenuhi undang- undang dan peraturan masyarakat. Sebagai profesional, auditor mengakui tanggung jawab terhadap klien dan rekan seprofesi termasuk berperilaku.
Adapun Standar Profesional yang baru dan telah diperbaharui menurut  KOPAI (2004) secara garis besar, yaitu sebagai berikut:

Standar Atribut:

1000    Tujuan, Kewenangan dan Tanggung Jawab 
1100     Independensi dan Objektivitas
1200    Keahlian dan Kecermatan Profesional
1300    Program Jaminan dan Peningkatan Kualitas Fungsi Audit Internal

Standar Kinerja

2000    Pengelolaan Fungsi Audit Internal
2100    Lingkup Penugasan
2200    Perencanaan Penugasan
2300    Pelaksanaan Penugasan
2400    Komunikasi Hasil Penugasan
2500    Pemantauan Tindak Lanjut
2600    Resolusi Penerimaan Risiko Manajemen


Standar Atribut memaparkan karakteristik-karakteristik organisasi dan individu yang melakukan aktivitas audit internal. Standar kinerja menjelaskan sifat aktivitas   audit   internal   dan   kriteria   kualitas   untuk   menilai   jasa   yang    telah dilaksanakan. Namun pada dasarnya kriteria profesionalisme yang lama dengan yang baru mengarah dan mempunyai arti yang sama.

2.   Rekomendasi Internal Auditor

Rekomendasi menurut Sawyer’s (2005:340), yaitu:

”Rekomendasi menggambarkan tindakan yang mungkin dipertimbangkan manajemen untuk memperbaiki kondisi-kondisi yang salah dan untuk memperkuat kelemahan dalam sistem kontrol. Rekomendasi haruslah bersifat positif dan bersifat spesifik”

Dalam laporan hasil penugasan diperlukan rekomendasi untuk meningkatkan prestasi melalui tindakan koreksi sesuai dengan temuan-temuan dan kesimpulan- kesimpulan   pengauditan.   Departemen   audit   internal   harus   menyatakan  secara


 eksplisit kegiatan-kegiatan yang dapat ditingkatkan efisiensi dan efektivitasnya serta memberikan rekomendasi yang dirancang untuk meningkatkan prestasinya.
Rekomendasi diberikan oleh departemen audit internal guna mengatasi masalah yang ditemukan dalam penugasannya yang dituangkan dalam laporan hasil audit. Rekomendasi yang dibuat oleh Departemen Audit tersebut harus mempertimbangkan beberapa faktor, yaitu:
                          i.            Rekomendasi dapat menyelesaikan masalah

                        ii.            Rekomendasi memberikan keseimbangan biaya dan manfaat

                      iii.            Rekomendasi dapat diimplementasikan secara logis, praktis, dan reasonable

                      iv.            Rekomendasi bersifat korektif dan konstruktif

                        v.            Rekomendasi merupakan solusi untuk jangka panjang dan pendek Memperbaiki  kondisi  dan  temuan  merupakan  tanggung  jawab manajemen.
Mengidentifikasi kondisi atau temuan-temuan yang tidak memuaskan adalah tanggung jawab audit. Tidak ada aturan kaku bagi kelayakan tindakan perbaikan yang bisa diterapkan di segala situasi. Menurut Sawyer’s (2005:351) secara umum, tindakan perbaikan seharusnya:
1.      Responsif terhadap kelemahan yang dilaporkan
2.      Lengkap dalam memperbaiki semua aspek material dari kelemahan yang ada
3.      Berkelanjutan efektivitasnya
4.      Diawasi untuk mencegah terulang kembali


3.    Peranan Professionalisme Internal  Auditor Terhadap Efektivitas Rekomendasi  Audit 

Fungsi pemeriksaan internal audit merupakan suatu fungsi penilaian yang bebas dalam suatu organisasi untuk menguji dan mengevaluasi kegiatan organisasi yang dijalankan dan bertujuan membantu para anggota organisasi di semua tingkatan manajemen agar dapat melaksanakan tanggung jawab secara efektif. Tanpa fungsi audit internal, dewan direksi tidak memiliki sumber informasi internal yang bebas mengenai kinerja para manajer, untuk itu auditor internal dituntut untuk professional dalam menjalankan tugasnya, guna memberikan nilai tambah pada perusahaan.
Salah satu sasaran dari laporan audit adalah untuk mempengaruhi dan merangsang dilakukannya tindakan. Untuk itu auditor internal yang profesional mengklasifikasikan saran-sarannya menjadi empat bagian:
                                       i.                Rekomendasi-rekomendasi berorientasi pada tindakan yang efektif

a.       Rekomendasi yang berorientasi pada tindakan

·     Diarahkan dengan tepat

·     Langsung pada sasaran

·     Spesifik

·     Meyakinkan

·     Signifikan

·     Dengan nada dan isi yang positif



b.      Rekomendasi yang efektif, harus :

·     Mengatasi penyebab mendasar

·     Dapat dilaksanakan

·     Menggunakan biaya yang efektif

·     Mempertimbangkan alternatif-alternatif lain

·     Menjadi kepentingan badan-badan penyelenggara
                     
                      ii      Komitmen pada hasil

a.       Komitmen dalam membuat terlaksananya perbaikan

b.      Komitmen staf

·     Percaya akan rekomendasi

·     Menyokong tindakan

·     Memahami klien (lingkungan klien)

·     Bekerja sama dan siap membantu

·     Percaya akan kebutuhan adanya perubahan

c.       Komitmen organisasi

·     Sistem manajemen pekerjaan

·     Alokasi sumber daya dan keputusan penempatan staf

·     Program-program pelatihan

·     Sistem penghargaan prestasi

                                       iii.        Pengawasan dan sistem penindaklanjutan

a.       Menjamin terlaksananya perbaikan dan peningkatan pengawasan yang agresif
b.      Unsur-unsur dasar system pengawasan dan penindaklanjutan

·     Dasar pasti pengawasan dan penindaklanjutan

·     Pengawasan status secara aktif

c.       Menentukan kemajuan

d.      Mengambil langkah-langkah tambahan untuk mengimplementasikan rekomendasi
·     Menentukan kecukupan tindakan yang dilakukan atas rekomendasi

·     Melaporkan pencapaian-pencapaian

·     Mengenali tanggung jawab dasar dari klien

                                                            iv.                Perhatian khusus untuk rekomendasi-rekomendasi utama

a.       Mengidentifikasi rekomendasi-rekomendasi utama

b.      Penekanan sejak dini dan terus-menerus

c.       Contoh cara-cara yang menyorot rekomendasi-rekomendasi utama

·     Dampak dari kebijakan

·     Dampak dari prosedur

·     Dampak dari hukum perundang-undangan

·     Perhatian dari pejabat utama organisasi

Auditor internal yang professional pada suatu perusahaan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, memberikan masukan-masukan yang diperlukan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam upaya pelaksanaan pengelolaan organisasi yang memenuhi prinsip-prinsip efisiensi serta mengamankan kekayaan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila internal auditor telah professional maka tentunya informasi rekomendasi harus berkualitas yaitu praktis, layak, memperhatikan keseimbangan antara biaya dan manfaat, bersifat korektif, juga harus dapat diterapkan serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan untuk antisipasi dimasa yang akan datang.


Rabu, 12 Juli 2017

Etika Profesional


AUDITING  LANJUTAN

ETIKA PROFESIONAL





Description: Image result for uii















Disusun oleh :

NURYANTI 16919003




 MAGISTER AKUNTANSI
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
YOGYAKARTA
2017





KATA PENGANTAR
   Rasa syukur yang mendalam kehadirat Allah SWT, atas segala rahmat dan karunia-Nya, sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan makalah ini. Makalah  ini ditulis untuk pengambilan tugas mata kuliah Auditing Lanjutan.
Makalah ini berjudul ETIKA PROFESIONAL ”. Dalam penulisan makalah ini, penulis banyak mengalami hambatan mulai dari perencanaan hingga penyelesaiannya. Penulis juga menyadari masih adanya kekurangan ataupun kelemahan baik ditinjau dari ilmu pengetahuan maupun tata bahasa, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dari rekan-rekan sekalian yang sifatnya memberikan ide-ide sehingga dapat menghasilkan suatu makalah yang bermanfaat bagi kita semua.
Dengan terwujudnya makalah ini, perkenankanlah penulis mengucapkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada :
1.      Bapak Dr. Ir. Harsoyo, M.Sc selaku Rektor Universitas Islam Indonesia.
2.      Bapak Dr. Dwipraptono Agus Harjito, M.Si selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Islam Indonesia.
3.      Bapak M.Kuncara Budi Santosa, SE.,AK.,CA.,CPA. BKP  selaku Dosen dan pembimbing yang telah banyak membantu memberikan petunjuk dan bimbingan, sehingga makalah ini dapat terselesaikan dengan baik.
4.      Kedua orang tua kami yang selalu mendukung.
5.      Rekan-rekan dan sahabat-sahabat kami yang banyak memberikan dorongan dan dukungan dalam menyelesaikan makalah ini.

Semoga segala bantuan yang telah diberikan mendapatkan balasan dari Allah SWT. Akhirnya harapan penulis semoga makalah ini akan bermanfaat bagi penulis dan masyarakat.
                                                                                                          

Text Box: Yogyakarta, Juni  2017


 Penulis







DAFTAR ISI

HALAMAN COVER....................................................................................... i
KATA PENGANTAR..................................................................................... 2
DAFTAR ISI .................................................................................................... 3
BAB 1 PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG ..................................................................... 4
BAB 2 LANDASAN TEORI........................................................................... 5
         2.1 Pengertian Etika dan Kode Etik....................................................... 5
         2.2 Teori-Teori Etika .............................................................................. 5
            2.2.1 Teori Egoisme .............................................................................. 5
            2.2.2 Teori utilitariatisme...................................................................... 6
            2.2.3 Teori Deontologi .......................................................................... 6
            2.2.4 Teori Hak...................................................................................... 6
            2.2.5 Teori Keutamaan ........................................................................ 6
BAB 3 PEMBAHASAN................................................................................... 7
3.1 Kode Etik Profesi Akuntansi  .......................................................... 7
3.2 Rerangka Kode Etik ........................................................................ 7
   3.2.1 Prinsip-Prinsip Etika Profesi  .................................................... 7
   3.2.2 Aturan Etika  .............................................................................. 8
   3.2.3 Interprestasi Aturan Etika ......................................................... 11
   3.2.4 Etika Dalam Auditor  ................................................................. 12
BAB 4 KESIMPULAN DAN SARAN .......................................................... 13
4.1 KESIMPULAN................................................................................. 13
DAFTAR PUSTAKA





BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        LATAR BELAKANG

Pada era globalisasi sekarang ini, dimana bisnis bisnis tidak lagi mengenal batas negara, perusahaan membutuhkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Auditor eksternal yang independen menjadi salah satu profesi yang dicari. Profesi auditor diharapkan oleh banyak orang untuk dapat menambah kepercayaan pada pemeriksaan dan pendapat yang diberikan. Oleh karena itu, profesionalisme menjadi tuntutan utama seseorang yang bekerja sebagai auditor eksternal. Dengan perkembangan hingga saat ini untuk menyempurnakan kepercayan terhadap oponi yang diberikan opini auditor selalu ada perubahan tujuannya untuk meyakinkan bahwa opini yang dibeikan auditor kepada klien dapat dipercaya dan diyakinkan oleh pembacanya.
 Audit mempunyai yang besar pada masyarakat dan komitmen moral yang tinggi. Masyarakat menuntut untuk memperoleh jasa para auditor publik dengan  standar kualitas yang tinggi, dan menuntut mereka untuk bersedia mengorbankan diri. Itulah sebabnya profesi auditor menetapkan standar teknis dan standar etika yang harus dijadikan panduan oleh para auditor dalam melaksanakan audit Standar etika diperlukan bagi profesi audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.
 









BAB II
LANDASAN TEORI

 

2.1         Pengertian Etika dan Kode Etik
Etika dalam bahasa latin adalah "ethica", berarti falsafah moral. Menurut bahasa Yunani Kuno, etika berasal dari kata ethikos yang berarti “timbul dari kebiasaan”. Etika adalah cabang utama filsafat yang mempelajari nilai atau kualitas yang menjadi studi mengenai standar dan penilaian moral. Etika mencakup analisis dan penerapan konsep seperti benar, salah, baik, buruk, dan tanggung jawabIa merupakan pedoman cara bertingkah laku yang baik dari sudut pandang budaya, susila serta agama. Istilah etika jika dilihat dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (1998), memiliki tiga arti, yang salah satunya adalah nilai mengenai benar dan salah yang dianut suatu golongan atau masyarakat. Dari beberapa definisi di atas dapat disimpulkan bahwa etika merupakan seperangkat aturan/ norma/ pedoman yang mengatur perilaku manusia, baik yang harus dilakukan maupun yang harus ditinggalkan yang dianut oleh sekelompok/ segolongan manusia/ masyarakat/ profesi. 
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai atau nasabahnya. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak profesional..
2.2   Teori – Teori Etika
 2.2.1  Teori  Egoisme

            Teori egoism ini menjelaskan bahwa tindakan manusia dimotivasi oleh kepentingan diri sendiri (self –interest). Hal ini bertentangan dengan teori altruism, yaitu tindakan yang peduli pada orang lain atau lebih mengutamakan kepentingan orang lain dengan mengorbankan kepentingan diri sendiri. Maka seseorang yang egois akan lebih mengutamakan atau prioritaskan kepentingannya pribadi dahulu barulah kepentingan bersama

 2.2.2 Teori Utilitariatisme

            Utilitarianisme berasal dari kata Latin utilis, kemudian menjadi kata Inggris utility yang berarti bermanfaat (Bertens, 2000). Menurut teori ini, suatu tindakan dapat dikatan baik jika membawa manfaat bagi sebanyak mungkin anggota masyarakat, atau dengan istilah yang sangat terkenal “the greatest happiness of the greatest numbers”. Perbedaan paham utilitarianisme dengan paham egoisme etis terletak pada siapa yang memperoleh manfaat. Egoisme etis melihat dari sudut pandang kepentingan individu, sedangkan paham utilitarianisme melihat dari sudut kepentingan orang banyak (kepentingan bersama, kepentingan masyarakat).  Contohnya saja bila seorang presiden mengeluarkan kebijakan baru bagi prekonomian negaranya, dan apabila kebijakan tersebut memberikan manfaat yang baik bagi sebagian besar masyarakatnya maka, tindakan tersebut merupakan Utilitariatisme.
 2.2.3  Teori Deontologi

            Istilah deontologi berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Paham deontologi mengatakan bahwa etis tidaknya suatu tindakan tidak ada kaitannya sama sekali dengan tujuan, konsekuensi atau akibat dari tindakan tersebut. Konsekuensi suatu tindakan tidak boleh menjadi pertimbangan untuk menilai etis atau tidaknya suatu tindakan. Suatu perbuatan tidak pernah menjadi baik karena hasilnya baik. Hasil baik tidak pernah menjadi alasan untuk membenarkan suatu tindakan, melainkan hanya kisah terkenal Robinhood yang merampok kekayaan orang-orang kaya dan hasilnya dibagikan kepada rakyat miskin.

 2.2.4  Teori Hak

             Teori hak merupakan suatu aspek dari teori deontologi, karena hak berkaitan dengan kewajiban. Malah bisa dikatakan, hak dan kewajiban bagaikan dua sisi dari uang logam yang sama. Dalam teori etika dulu diberi tekanan terbesar pada kewajiban, tapi sekarang kita mengalami keadaan sebaliknya, karena sekarang segi hak paling banyak ditonjolkan. Biarpun teori hak ini sebetulnya berakar dalam deontologi, namun sekarang ia mendapat suatu identitas tersendiri dan karena itu pantas dibahas tersendiri pula. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia itu sama. Karena itu teori hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis. Teori hak sekarang begitu populer, karena dinilai cocok dengan penghargaan terhadap individu yang memiliki harkat tersendiri. Karena itu manusia individual siapapun tidak pernah boleh dikorbankan demi tercapainya suatu tujuan yang lain

2.2.5 Teori Keutamaan

            Maksud dari teori keutamaan ini adalah setiap manusia harus tahu dan dapat memposisikan perilakunya atau wataknya sehingga individu tersebut dapat berperilaku atau bertingkah laku dengan baik secara moral. Seseorang hakikatnya adalah merupakan makhluk social dan oleh sebab itu maka haruslah berperilaku baik secara moral agar dapat bersosialisasi dengan lingkungannya, dan tidak menimbulkan masalah akibat watak serta perilakunya.

BAB III
PEMBAHASAN


3.1  Kode Etik Profesi Akuntansi
Akuntan sebagai suatu profesi untuk memenuhi fungsi auditing harus tunduk pada kode etik profesi dan melaksanakan audit terhadap suatu laporan keuangan dengan cara tertentu. Etik sebagai suatu prinsip moral dan perbuatan yang menjadi landasan bertindaknya seseorang sehingga apa yang dilakukannya dipandang oleh masyarakat sebagai perbuatan yang terpuji dan meningkatkan martabat dan kehormatan seseorang. Etik yang telah disepakati bersama oleh anggota suatu profesi disebut dengan Kode Etik Profesi. Akuntan sebagai suatu profesi mempunyai kode etik profesi yang dinamakan Kode Etik Akuntan Indonesia. Khusus untuk akuntan public terdapat Kode Etik Profesi Akuntan Publik yang sebelumnya disebut Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik. Kode Etik Profesi Akuntan Publik adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) yang sebelumnya dinamakan Ikatan Akuntan Indonesia-Kompartemen Akuntan Publik (IAI KAP) dan staf profesional (baik yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik/ (KAP).

3.2   Rerangka Kode Etik
3.2.1 Prinsip Etika Profesi

            IFAC atau International Federation of Accountants mempunyai tugas untuk membuat standar internasional pada etika, auditing dan assurance, pendidikan akunting, dan akuntansi sector public.Langkah pertama yang harus dilakukan oleh seorang auditor dalam menjalankan tugasnya adalah dengan memahami  IFAC’s International Ethics Standards Board for Accountants (IESBA). Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC:
1)         Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.Dalam kasus Waste Management Inc, akuntan yang ada di perusahaan tidak secara jujur dan tegas dalam mengungkapkan keadaan keuangan WMI yang sebenarnya.Serta ikut berpartisipasi dalam melakukan penipuan atau manipulasi laporan keuangan.
2)          Objektivitas
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah pengaruh orang lain sehingga mengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional. Auditor eksternal di Waste Management berada di bawah pengaruh para eksekutif WMI, yang banyak melakukan manupulasi terhadap laporan keuangan perusahaan.
3)         Kompetensi profesional dan kehati-hatian
Seorang akuntan profesional mempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjamin seorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yang didasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.Seorang akuntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional dan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional. Akuntan WMI secara sengaja memberikan opini wajar tanpa pengecualian terhadap laporan keuangan yang salah saji secara demi kepentingan kliennya.
4)          Kerahasiaan
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerahasiaan informasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis serta tidak boleh mengungkapkan informasi apapun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5)         Perilaku Profesional 
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.Akuntan WMI jelas telah melanggar hukum yang berlaku dengan melakukan penipuan laporan keuangan yang menyebabkan banyak kerugian terjadi dan hanya menguntungkan diri sendiri dan kliennya saja
           
3.2.2 Aturan Etika
Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik ini digunakan singkatan KAP dengan dua makna: (1) Kompartemen Akuntan Publik, dan (2) Kantor Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kompartemen Akuntan Publik selalu ditulis IAI- KAP, yang berarti Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Publik. KAP yang bermakna Kantor Akuntan Publik ditulis tanpa didahului dengan IAI.

§  Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
Keterterapan (Appicability)

Aturan etika ini harus diterapkan oleh anggota Ikatan Akuntan Indonesia- Kompartemen Akuntan Publik (IAI- KAP) dan staf professional (baik yang anggota IAI-KAP maupun bukan anggota IAI-KAP (yang bekerja pada satu Kantor Akuntan Publik (KAP). Rekan pimpinan KAP bertanggung jawab atas ditaatinya aturan etika oleh anggota KAP. Dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik terdiri dari:

100. Independensi, Integritas, dan Objektivitas

101. Independensi

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus selalu mempertahankan sikap mental independen di dalam memberikan jasa professional sebagaimana diatur dalam standar professional akuntan public yang ditetapkan oleh IAI.

102. Integritas dan Objektivitas

Dalam menjalankan tugasnya, anggota KAP harus mempertahankan integritas dan objektivitas , harus bebas dari benturan kepentingan dan tidak boleh membiarkan factor salah saji material.

200. Standar Umum dan Prinsip Akuntansi
201. Standar Umum
a. Kompetensi Profesional
b. Kecermatan dan keseksamaan professional
c. Perencanaan dan supervise
d. Data relevan yang memadai.

202. Kepatuhan terhadap Standar
        Anggota KAP yang melaksanakan penugasan jasa auditing, atestasi, review, kompilasi, konsultasi manajemen, perpajakan, atau jasa professional lainnya wajib mematuhi standar yang dikeluarkan oleh badan pengatur standar yang ditetapkan oleh IAI.

203. Prinsip- prinsip Akuntansi
Anggota KAP tidak diperkenankan :

1.      Menyatakan pendapat atau memberikan penegasan bahwa laporan keuangan atau dan keuangan lain suatu entitas disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau 
2.      Menyatakan bahwa ia tidak menemukan perlunya modifikasi material yang harus dilakukan terhadap laporan atau data tersebut agar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
300. Tanggung Jawab Kepada Klien
301. Informasi Klien yang Rahasia
Anggota KAP tidak diperkenankan mengungkapkan informasi klien yang rahasia tanpa persetujuan dari klien.

302. Fee Profesional
1.      Besaran fee
Besarnya fee anggota dapat bervariasi tergantung antara lain: risiko, penugasan, komplektisitas jasa yang diberikan, tingkat keahlian yang diperlukan untuk melaksanakan jasa tersebut, struktur biaya KAP yang bersangkutan dan pertimbangan professional lainnya. Setiap anggota tidak diperkenankan untuk menawarkan fee yang dapat merusak citra profesi.
2.      Fee Kontijen 
Merupakan fee yang ditetapkan untuk pelaksanaan suatu jasa professional tanpa adanya fee yang akan dibebankan, kecuali ada temuan atau hasil tertentu di mana jumlah fee tergantung pada temuan atau hasil tertentu tersebut.

400. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi

401. Tanggung Jawab kepada Rekan Seprofesi
Anggota wajib memelihara citra profesi, dengan tidak melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi.

402. Komunikasi AntarAkuntan Publik
Anggota wajib berkomunikasi tertulis dengan akuntan public pendahulu bila akan mengadakan perikatan audit menggantikan akuntan public pendahulu atau untuk tahun buku yang sama ditunjuk akuntan public dengan jenis dan periode serta tujuan yang berlainan.

403. Perikatan Atestasi
Akuntan Publik tidak diperkenankan mengadakan perikatan atestasi yang jenis atestasi dan periodenya sama dengan perikatan yang dilakukan oleh akuntan yang lebih dahulu ditunjuk oleh klien.

500. Tanggung Jawab dan Praktik Lain
501. Perbuatan dan Perkataan yang Mendiskreditkan
Anggota tidak diperkenankan melakukan tindakan dan/ atau mengucapkan perkataan yang mencemarkan profesi.

502. Iklan, Promosi, dan Kegiatan Pemasaran Lainnya
Anggota dalam menjalankan praktik akuntan publik diperkenankan mencari klien melalui pemasangan iklan, melakukan promosi pemasaran dan kegiatan pemasaran lainnya sepanjang tidak merendahkan citra profesi.

503. Komisi, dan Fee Referal
1)      Komisi
Merupakan imbalan dalam bentuk uang atau barang atau bentuk lainnya yang kepada atau diterima dari klien/pihak lain untuk memperoleh perikatan dari klien/pihak lain. Anggota KAP tidak diperkenankan untuk memberikan/menerima komisi apabila dapat mengurangi independensi.
2)       Fee Referal (Rujukan)
Merupakan imbalan yang dibayarkan/ diterima kepada/dari sesama penyedia jasa profesional akuntan publik. Hanya diperkenankan bagi sesama profesi.
504. Bentuk Organisasi dan KAP
Anggota hanya dapat berpraktik akuntan publik dalam bentuk organisai yang diizinkan oleh peraturan perundang- undangan yang berlaku dan/atau tidak menyesatkan dan merendahkan citra profesi..
3.2.3        Interprestasi Aturan Etika

            Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak – pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pernyataan Etika Profesi yang berlaku saat ini dapat dipakai sebagai Interpretasi dan atau Aturan Etika sampai dikeluarkannya aturan dan interpretasi baru untuk menggantikannya.
A.    Kepatuhan
Kepatuhan terhadap Kode Etik, seperti juga dengan semua standar dalam masyarakat terbuka, tergantung terutama sekali pada pemahaman dan tindakan sukarela anggota. Di samping itu, kepatuhan anggota juga ditentukan oleh adanya pemaksaan oleh sesama anggota dan oleh opini publik, dan pada akhirnya oleh adanya mekanisme pemrosesan pelanggaran Kode Etik oleh organisasi, apabila diperlukan, terhadap anggota yang tidak menaatinya. Jika perlu, anggota juga harus memperhatikan standar etik yang ditetapkan oleh badan pemerintahan yang mengatur bisnis klien atau menggunakan laporannya untuk mengevaluasi kepatuhan klien terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B.     Fungsi Etika
Sarana untuk memperoleh orientasi kritis berhadapan dengan berbagai moralitas yang membingungkan. Etika ingin menampilkan ketrampilan intelektual yaitu ketrampilan untuk berargumentasi secara rasional dan kritis. Orientasi etis ini diperlukan dalam mengabil sikap yang wajar dalam suasana pluralisme. (keyturn, 2015)
3.2.4        Etika dalam auditor
Dalam menjalankan profesinya seorang akuntan di Indonesia diatur oleh suatu kode etik profesi dengan nama kode etik Ikatan Akuntan Indonesia yang merupakan tatanan etika dan prinsip moral yang memberikan pedoman kepada akuntan untuk berhubungan dengan klien, sesama anggota profesi dan juga dengan masyarakat. Selain itu dengan kode etik akuntan juga merupakan alat atau sarana untuk klien, pemakai laporan keuangan atau masyarakat pada umumnya, tentang kualitas atau mutu jasa yang diberikannya karena melalui serangkaian pertimbangan etika sebagaimana yang diatur dalam kode etik profesi.




Bab IV
Kesimpulan

4.1 Kesimpulan

      Standar etika diperlukan bagi profesi akuntan maupun audit karena auditor memiliki posisi sebagai orang kepercayaan dan menghadapi kemungkinan benturan-benturan kepentingan. Kode etik atau aturan etika profesi audit menyediakan panduan bagi para auditor profesional dalam mempertahankan diri dari godaan dan dalam mengambil keputusan-keputusan sulit. Jika auditor tunduk pada tekanan atau permintaan tersebut, maka telah terjadi pelanggaran terhadap komitmen pada prinsip-prinsip etika yang dianut oleh profesi.
Oleh karena itu, seorang auditor harus selalu memupuk dan menjaga kewaspadaannya agar tidak mudah takluk pada godaan dan tekanan yang membawanya ke dalam pelanggaran prinsip-prinsip etika secara umum dan etika profesi. etis yang tinggi; mampu mengenali situasi-situasi yang mengandung isu-isu etis sehingga memungkinkannya untuk mengambil keputusan atau tindakan yang tepat. Penulis juga menyimpulkan bahwa rerangka yang disusun dapat membantu para auditor maupun akuntan untuk bersikap dan menjalankn profesinya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
















Daftar Pustaka

keyturn. (2015, November 14). Perilaku Etika dalam Profesi Akuntansi, Kode Etik Profesi Akuntansi & Etika dalam Auditing. Dipetik April 11, 2017, dari https://keyturns.wordpress.com/2015/11/14/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi-kode-etik-profesi-akuntansi-etika-dalam-auditing/

 Agoes Sukrisno dan Ardana, I Centik (2011), Etika Bisnis dan Profesi-Tantangan
Membangun Manusia Seutuhnya, Penerbit Salemba Empat Jakarta.