Rabu, 26 Juli 2017

EVALUASI MUTU PELAYANAN RAWAT INAP MELALUI AUDIT KEMATIAN DI RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO PROVINSI JAMBI TAHUN 2005

EVALUASI MUTU PELAYANAN RAWAT INAP MELALUI AUDIT KEMATIAN DI RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO PROVINSI JAMBI TAHUN 2005
Resume Individu Auditing Lanjutan
Disusun Oleh :
Nuryanti
 16919003
Universitas Islam Indonesia

A.    Pendahuluan
Audit medis merupakan proses evaluasi mutu pelayanan medis melalui telaah rekam medis oleh profesi medis sendiri. Tujuan dilakukan audit medis adalah pelayanan medis prima yang bersumber pada evaluasi mutu pelayanan, penerapan standar, dan perbaikan pelayanan berdasarkan kebutuhan pasien dan standar yang telah ada. Audit medis di Indonesia diatur oleh Keputusan Menteri Kesehatan no. 496 tahun 2005. Pembahasan kasus kematian, kasus sulit, kasus langka, dan lain-lain. Audit medis adalah proses yang terus menerus karena merupakan upaya yang terus menerus.
Proses inti audit medis adalah menetapkan kasus yang akan diaudit, mengumpulkan berkas kasus tersebut, dan membandingkan pelayanan medis yang diberikan dengan standar, untuk selanjutnya mengambil tindakan korektif. Audit medis dapat dilakukan mulai dari kelompok staf medis (organisasi dokter dengan kemampuan atau kompetensi klinis yang sama) sampai ke tingkat komite medis di tingkat rumah sakit.
B.     Pembahasan
MUTU PELAYANAN RAWAT INAP MELALUI AUDIT KEMATIAN DI RSD KOL. ABUNDJANI BANGKO
Peningkatan angka kematian yang terjadi di Rumah Sakit Daerah Kol.
Abundjani Bangko (RSKA), Kab. Merangin Prov. Jambi dari tahun 2002-2005
memerlukan tindakan evaluasi kritis, karena peningkatan kematian dapat dijadikan salah
satu penyebab diperlukannya audit medik atau dapat menjadi topik dalam audit medik dirumah sakit. Audit kematian sebagai evaluasi kritis dilakukan dalam upaya perbaikan mutu pelayanan kesehatan.
HASIL AUDIT
Hasil audit ditemui distribusi kematian menurut tahun kejadian kematian,
menurut nomor kode SMF yang merawat, menurut biaya perawatan, menurut
kelas perawatan, menurut kelompok umur, menurut jenis kelamin, menurut bulan
kejadian, menurut kesaksian, menurut penjamin biaya. Sedangkan untuk
kematian tidak beralasan dideskripsikan sebagai berikut:
1.      Diagnosa terlambat
2.      Diagnose terlambat
3.      Diagnose adekuat
4.      Diagnose tidak diketahui
Terdapat beberapa area penting yang perlu diintervensi untuk
memperbaiki pelayanan dirawat inap yang diharapkan nantinya dapat
menurunkan jumlah kematian yang tidak beralasan. Dua Belas penyebab
kematian berada dalam area administrasi/kebijakan RSKA yang terkait dengan
fasilitas pelayanan, ketersediaan peralatan, kebijakan insentif, kebijakan
pelayanan, kebijakan SDM, advokasi dan kepemimpinan.
Kebijakan SDM sebagai contoh, yang belum menunjang struktur proses
diantaranya adalah pelatihan perawat mahir anak yang baru dimulai pada tahun
2004 dan yang diberangkatkanpun baru 2 (dua) orang, saat penelitian
berlangsung satu orang diantaranya telah lulus PNS dan ditempatkan di
Puskesmas di Kecamatan Muara Madras dan tidak ada program serupa dalam
Dokumen Anggaran Satuan Kerja RSKA tahun 2005 tetapi ada dalam Rencana
Anggaran Satuan Kerja RSKA tahun 2006. Seorang yang lain adalah kepala
ruang rawat sendiri.
Setelah melihat hasil audit, auditor menyarankan kepada rumah sakit untuk melakukan langkah-langkah umum sebagai berikut untuk pemecahan
masalah mutu dan efisiensi dan efektifitas pelayanan rumah sakit:
1.      Memecahkan struktur masalah yang sudah teridentifikasi kedalam
komponen-komponennya, menganalisis komponen-komponen itu sehingga
ditemukan akar masalah. Akar masalah adalah penyebab paling dasar dari
masalah etika yang terjadi. Ia dapat berupa kelemahan pada manusia,
kepemimpinan, manajemen, budaya organisasi, sarana, alat, sistem,
prosedur, atau faktor-faktor lain
.
2.      Melakukan analisis lebih dalam tentang akar masalah yang sudah ditemukan
(root cause analysis), untuk menetapkan arah pemecahannya
3.      Menetapkan dan memilih alternatif untuk pemecahan akar masalah
4.      Memantau dan mengevaluasi penerapan upaya pemecahan yang sudah
dilaksanakan
5.      Melakukan tindakan koreksi jika masalah etika belum terpecahkan atau
terulang lagi terjadi. Tindakan koreksi yang dapat menimbulkan masalah
etika baru adalah jika manusia sebagai penyebab akar masalah yang
berulang-ulang dikeluarkan dari rumah sakit.

Sumber

Depkes, (2005) SK Menkes No: 496/MENKES/IV/2005 tentang Pedoman Audit
Medik di Rumah Sakit. http://www.depkes.ri.go.id/

Godam. (n.d.). SITUS WEB BELAJAR ONLINE - WWW.ORGANISASI.ORG. Retrieved 07 26, 2017, from EVALUASI MUTU PELAYANAN RAWAT INAP : http://www.organisasi.org/1970/01/evaluasi-mutu-pelayanan-rawat-inap-melalui-audit-kematian-di-rsd-kol-abundjani-bangko-provinsi-jambi-tahun-2005.html#.WXlo-xWGPIV

Tidak ada komentar:

Posting Komentar