Kasus Fraud PT Karina Utama Tbk
Tugas
Ujian Akhir Semester Individu Auditing Lanjutan
Disusun Oleh :
Nuryanti
16919003
Universitas Islam Indonesia
PENDAHULUAN
1.1. Profil PT Karina Utama Tbk
PT Karina
Utama Tbk didirikan di Indonesia pada tanggal 20 Juni 1997
berdasarkan akta notaris Miryam Magdalena Indriani Wiardi, S.H Nomor 88.
Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor C2-10.522.HT.01.01TH.1997 tanggal 8
Oktober 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor
24 tanggal 23 Maret 1999. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa
kali perubahan, terakhir dengan akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H Nomor 1
tanggal 2 Desember 2008, antara lain sehubungan dengan rencana penawaran umum
saham perusahaan kepada masyarakat, perubahan nama perusahaan menjadi PT
Katarina Utama Tbk, perubahan nilai nominal saham dan perubahan beberapa pasal
dalam anggaran dasar. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Kerputusan
Nomor AHU-94117.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008.
PT Karina Utma Tbk merupakan perusahaan yang
bergerak pada bidang perdagangan dan jasa konsultsi manajemen di bidang
telekomunikasi serta pemasangan, pengujian, dan uji kelayakan berbagai jenis
produk dan peralatan telekomunikasi . PT Karina Utama Tbk memperoleh surat
pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO)
atas 210 juta saham atau setara 25,95% dari modal disetor kepada public dengan
nilai nominal Rp 100 per saham dan harga penawaran Rp 160 per saham. Dari hasil
penawaran umum tersebut PT Katarina Utama Tbk mendapatkan dana Rp 33,6 miliar.
PEMBAHASAN
2.1
Kasus PT Karina Utama
PT Karina Utama sebelum
melakukan IPO sudah dicurigai telah memanipulasi laporan keuangan tahun 2008. Dalam dokumen
laporan keuangan 2008 nilai asset perseroan terlihat naik hampir 10 kali lipat
dari Rp 7,9 miliar pada 2007 menjadi Rp 76 miliar pada 2008. Adapun ekuitas
perseroan tercatat naik 16 kali lipat menjadi Rp 64,3 dari Rp 4,49 miliar. Sama
halnya dengan tahun 2008, laporan
keuangan tahun 2009 juga diduga penuh angka-angka fiktif. Dalam laporan
keuangan audit 2009, Katarina mencantumkan ada piutang usaha dari MIG sebesar
Rp 8,606 miliar dan pendapatan dari MIG sebesar Rp 6,773 miliar, selain itu PT
Katarina Utama Tbk melakukan penggelembungan asset dengan memasukan sejumlah
proyek fiktif senilai Rp 29,6 miliar. Rinciannya adalah piutang proyek dari PT
Bahtiar Mastura Omar Rp 10,1 miliar, PT Ejey Indonesia Rp 10 miliar dan PT Inti
Bahana Mandiri Rp 9,5 miliar
Setahun
pasca listing dugaan penyelewengan dana IPO mulai tercium otoritas
bursa dan pasar modal atas laporan pemegang saham dan Forum Komunikasi Pekerja
Katarina (FKPK). PT Katarina Utama Tbk diduga melakukan penyalahgunaan dana
hasil IPO sebesar Rp 28,971 miliar dari total yang diperoleh sebesar Rp 33,60
miliar. Realisasi dana IPO diperkirakan hanya sebesar Rp 4,629 miliar. Dugaan
penyelewengan tersebut dipicu oleh laporan keuangan perseroan yang menunjukan angka-angka
yang tidak normal. Pada 2010, jumlah asset terlihat menyusut drastic dari Rp
105,1 miliar pada 2009, menjadi Rp 26,8 miliar. Ekuitas anjlok dari Rp 97,96
miliar menjadi Rp 20,43 miliar. Adapun pendapatan yang tadinya sebesar Rp 29,9
miliar, hanya tercatat Rp 3,7 miliar. Perseroan pun menderita kerugian sebesar
Rp 77miliar dari periode sebelumnya yang memperoleh laba Rp 55 miliar.
Pada 1 September 2010
saham PT Katarina Utama Tbk (RINA) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia. Audit
yang dilakukan oleh KAP Akhyadi Wadisono memberikan opini disclaimer selama
tahun 2010 dan 2011. Tanggal 1 Oktober 2012 otoritas bursa memberikan sanksi
administartif dan melakukan delisting atas saham PT Katarina Utama
tbk.
2.2 Analisis penyebab Terjadinya penyalahgunaan dana IPO dan
manipulasi laporan keuangan PT Karina Utama
Tbk
Penyalahgunaan dana
penawaran umum disebabkan karena
adanya kelemahan dalam pengendalian internan PT Katarina Utama. Akibat lemahnya
pengendalian internal tersebut pihak menajemen hanya merealisasikan sebagian
kecil dana hasil penawaran umum, sedangkan selebihnya diduga diselewengkan oleh
pihak manajemen.Manipulasi laporan keuangan
disebabkan oleh pihak internal yang dengan sengaja melakukan manipulasi
guna mempercantik angka-angka dalam laporan keuangan agar menarik investor yang
akan membeli saham PT Katarina Utama. Meskipun belum ada pernyataan dari otoritas bursa mengenai
keterlibatan pihak yang mengaudit laporan keuangan 2008, namun kuat dugaan
adanya keterlibatan pihak auditor. Hal ini karena hasil audit yang dikeluarkan
KAP Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan justru menyatakan opini wajar padahal ada
dugaan laporan keuangan tersebut telah dimanipulasi. Dugaan keterlibatan pihak
auditor semakin kuat setelah KAP Akhyadi Wadisono melakukan audit atas laporan
keuangan 2010 dan memberikan opini disclaimer karena tidak dapat melakukan
konfirmasi atas transaksi yang ada. Praktik pelanggaran penggunaan
dana penawaran umum oleh PT Katarina Utama Tbk jelas merupakan
pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dari perusahaan public. Akibatnya
pemegang saham dirugikan karena tidak mengetahui kondisi perusahaan yang
sesungguhnya karena adanya manipulasi laporan keuangan.
3.3 Penyelesaian Kasus Oleh Otoritas Yang Berwenang
Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) merupakan lembaga atau otoritas
tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal.
Bapepam-LK sebagai regulator dalam bidang pasar modal, berwenang mengadakan
pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Undang-Undang Pasar Modal dan atau
peraturan pelaksanaanya. BEI merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek
Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Demi efektivitas operasional dan transaksi,
Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta sebagai pasar
saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivative. Bursa
penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih
melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyelewengan dana penawaran saham
perdana (initial public offering/IPO) yang dilakukan PT Katarina Utama Tbk
(RINA). Kasus tersebut sudah ditangani oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan
Bapepam-LK.“Surat pemeriksaannya sudah dikeluarkan. Latar belakang isi surat
pemeriksaan ini adalah adanya dugaan penyalahgunaan dana IPO oleh Katarina,”
ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito. Setelah
dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, ternyata PT Katarina Utma Tbk terbukti
melakukan hal tersebut. akhirnya PT Katarina Utama Tbk diberikan Sanksi oleh Bapepam yaitu pemberian sanksi administratif oleh otoritas
bursa sesuai dengan UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
dan delistingdari bursa efek Indonesia, setelah selama 2 tahun sebelumnya
saham PT Katarina Utama Tbk yang berkode RINA disuspensi dan tidak akan diperdagangkan
kembali
3.2 Dampak Kasus
PT Karina Utama
Kasus ini berdampak bagi
operasional perusahaan karena tidak adanya modal kerja, karyawan tidak
diberikan hak-hak secara penuh akibat penghentian kegiatan operasional. Bahkan
selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang
dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek
tetapi gajinya juga dipotong.tanpa alasan yang jelas.
Cabang PT Karina Utama di Medan telah
melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan
dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan
kepada PT Katarina Utama
KESIMPULAN
4.1
Kesimpulan
PT Karina Utama Tbk (RINA) telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance hal
tersebut dapat di lihat dari banyaknya tindak kejahatan yang dilakukan mulai dari
penyimpangan dana yang merugikan pemegang saham, manipulasi laporan keuangan
yang melibatkan pihak eksternal hingga tidak dibayarkan hak-hak karyawan
mereka.seharusnya sebagai
perusahaan yang go public seharusnya PT
Karina Utama Tbk memberikan laporan keuangan dengan lebih jujur. Sebagaimana
UU yang mengatur dalam perdagangan di bursa, tentunya hal ini melibatkan banyak
shareholdernya yang
mengharapkan keuntungan dari perseroan tersebut.
REFERENSI
Anggriawan, E. F. (2014). Pengaruh Pengalaman Kerja,
Skeptisme Profesional, dan Tekanan Waktu Terhadap Kemampuan Auditor dalam
mendeteksi Fraud. Jurnal uny, 12.28.
Naomi, S. (2015). Penerapan Whistleblowing System dan
Dampaknya Terhadap Fraud . 23-26.
Laudon, Kenneth C., & Laudon, Jane, P. (2004). Management Information System, Managing the Digital Firm (8thed). New Jersey: Pearson Education.
Laporan Tahunan PT Karina Utama Tbk 2015. www.idx.com
Sara, K. (2012). Peranan Audit Internal Dalam Menunjang
Efektivitas Penggajian (Studi Kasus pada PT
PLN
(Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten). Widyatama Repository, 1-13.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar