Jumat, 11 Agustus 2017

Kasus Fraud PT Karina Utama Tbk


 

Kasus Fraud PT Karina Utama Tbk


 Tugas Ujian Akhir Semester  Individu Auditing Lanjutan

Disusun Oleh :

Nuryanti

 16919003

Universitas Islam Indonesia

  PENDAHULUAN

1.1.        Profil PT Karina Utama Tbk

PT Karina Utama Tbk didirikan di Indonesia pada tanggal 20  Juni 1997 berdasarkan akta notaris Miryam Magdalena Indriani Wiardi, S.H Nomor 88. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam Surat Keputusan Nomor C2-10.522.HT.01.01TH.1997 tanggal 8 Oktober 1997 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 24 tanggal 23 Maret 1999. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta Notaris Leolin Jayayanti, S.H Nomor 1 tanggal 2 Desember 2008, antara lain sehubungan dengan rencana penawaran umum saham perusahaan kepada masyarakat, perubahan nama perusahaan menjadi PT Katarina Utama Tbk, perubahan nilai nominal saham dan perubahan beberapa pasal dalam anggaran dasar. Akta perubahan tersebut telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Kerputusan Nomor AHU-94117.AH.01.02 tahun 2008 tanggal 5 Desember 2008.
PT Karina Utma Tbk merupakan perusahaan yang bergerak pada bidang perdagangan dan jasa konsultsi manajemen di bidang telekomunikasi serta pemasangan, pengujian, dan uji kelayakan berbagai jenis produk dan peralatan telekomunikasi . PT Karina Utama Tbk memperoleh surat pernyataan efektif dari BAPEPAM-LK untuk melakukan penawaran umum perdana (IPO) atas 210 juta saham atau setara 25,95% dari modal disetor kepada public dengan nilai nominal Rp 100 per saham dan harga penawaran Rp 160 per saham. Dari hasil penawaran umum tersebut PT Katarina Utama Tbk mendapatkan dana Rp 33,6 miliar.

PEMBAHASAN

 

2.1         Kasus PT Karina Utama
                           PT Karina Utama sebelum melakukan IPO sudah dicurigai telah memanipulasi  laporan keuangan tahun 2008. Dalam dokumen laporan keuangan 2008 nilai asset perseroan terlihat naik hampir 10 kali lipat dari Rp 7,9 miliar pada 2007 menjadi Rp 76 miliar pada 2008. Adapun ekuitas perseroan tercatat naik 16 kali lipat menjadi Rp 64,3 dari Rp 4,49 miliar. Sama halnya dengan  tahun 2008, laporan keuangan tahun 2009 juga diduga penuh angka-angka fiktif. Dalam laporan keuangan audit 2009, Katarina mencantumkan ada piutang usaha dari MIG sebesar Rp 8,606 miliar dan pendapatan dari MIG sebesar Rp 6,773 miliar, selain itu PT Katarina Utama Tbk melakukan penggelembungan asset dengan memasukan sejumlah proyek fiktif senilai Rp 29,6 miliar. Rinciannya adalah piutang proyek dari PT Bahtiar Mastura Omar Rp 10,1 miliar, PT Ejey Indonesia Rp 10 miliar dan PT Inti Bahana Mandiri Rp 9,5 miliar
                           Setahun pasca listing dugaan penyelewengan dana IPO mulai tercium otoritas bursa dan pasar modal atas laporan pemegang saham dan Forum Komunikasi Pekerja Katarina (FKPK). PT Katarina Utama Tbk diduga melakukan penyalahgunaan dana hasil IPO sebesar Rp 28,971 miliar dari total yang diperoleh sebesar Rp 33,60 miliar. Realisasi dana IPO diperkirakan hanya sebesar Rp 4,629 miliar. Dugaan penyelewengan tersebut dipicu oleh laporan keuangan perseroan yang menunjukan angka-angka yang tidak normal. Pada 2010, jumlah asset terlihat menyusut drastic dari Rp 105,1 miliar pada 2009, menjadi Rp 26,8 miliar. Ekuitas anjlok dari Rp 97,96 miliar menjadi Rp 20,43 miliar. Adapun pendapatan yang tadinya sebesar Rp 29,9 miliar, hanya tercatat Rp 3,7 miliar. Perseroan pun menderita kerugian sebesar Rp 77miliar dari periode sebelumnya yang memperoleh laba Rp 55 miliar.
                           Pada 1 September 2010 saham PT Katarina Utama Tbk (RINA) disuspensi oleh Bursa Efek Indonesia. Audit yang dilakukan oleh KAP Akhyadi Wadisono memberikan opini disclaimer selama tahun 2010 dan 2011. Tanggal 1 Oktober 2012 otoritas bursa memberikan sanksi administartif dan melakukan delisting atas saham PT Katarina Utama tbk.

2.2   Analisis penyebab Terjadinya penyalahgunaan dana IPO dan manipulasi laporan keuangan PT   Karina Utama Tbk

Penyalahgunaan dana penawaran umum  disebabkan karena  adanya kelemahan dalam pengendalian internan PT Katarina Utama. Akibat lemahnya pengendalian internal tersebut pihak menajemen hanya merealisasikan sebagian kecil dana hasil penawaran umum, sedangkan selebihnya diduga diselewengkan oleh pihak manajemen.Manipulasi laporan keuangan  disebabkan oleh pihak internal yang dengan sengaja melakukan manipulasi guna mempercantik angka-angka dalam laporan keuangan agar menarik investor yang akan membeli saham PT Katarina Utama. Meskipun belum ada pernyataan dari otoritas bursa mengenai  keterlibatan pihak yang mengaudit laporan keuangan 2008, namun kuat dugaan adanya keterlibatan pihak auditor. Hal ini karena hasil audit yang dikeluarkan KAP Budiman, Wawan, Pamudji dan Rekan justru menyatakan opini wajar padahal ada dugaan laporan keuangan tersebut telah dimanipulasi. Dugaan keterlibatan pihak auditor semakin kuat setelah KAP Akhyadi Wadisono melakukan audit atas laporan keuangan 2010 dan memberikan opini disclaimer karena tidak dapat melakukan konfirmasi atas transaksi yang ada. Praktik pelanggaran penggunaan dana penawaran umum oleh PT Katarina   Utama Tbk jelas merupakan pelanggaran prinsip keterbukaan informasi dari perusahaan public. Akibatnya pemegang saham dirugikan karena tidak mengetahui kondisi perusahaan yang sesungguhnya karena adanya manipulasi laporan keuangan.
3.3 Penyelesaian Kasus Oleh Otoritas Yang Berwenang

Badan Pengawasan Pasar Modal (Bapepam) merupakan lembaga atau otoritas tertinggi di pasar modal yang melakukan pengawasan dan pembinaan atas pasar modal. Bapepam-LK sebagai regulator dalam bidang pasar modal, berwenang mengadakan pemeriksaan dan penyidikan terhadap setiap Undang-Undang Pasar Modal dan atau peraturan pelaksanaanya. BEI merupakan bursa hasil penggabungan dari Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Demi efektivitas operasional dan transaksi, Pemerintah memutuskan untuk menggabungkan Bursa Efek Jakarta sebagai pasar saham dengan Bursa Efek Surabaya sebagai pasar obligasi dan derivative. Bursa penggabungan ini mulai beroperasi pada 1 Desember 2007.
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) masih melakukan pemeriksaan terhadap adanya dugaan penyelewengan dana penawaran saham perdana (initial public offering/IPO) yang dilakukan PT Katarina Utama Tbk (RINA). Kasus tersebut sudah ditangani oleh Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK.“Surat pemeriksaannya sudah dikeluarkan. Latar belakang isi surat pemeriksaan ini adalah adanya dugaan penyalahgunaan dana IPO oleh Katarina,” ujar Kepala Biro Pemeriksaan dan Penyidikan Bapepam-LK Sardjito. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penyidikan, ternyata PT Katarina Utma Tbk terbukti melakukan hal tersebut. akhirnya PT Katarina Utama Tbk diberikan Sanksi oleh Bapepam yaitu  pemberian sanksi administratif oleh otoritas bursa sesuai dengan UU No. 8  Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dan delistingdari bursa efek Indonesia, setelah selama 2 tahun sebelumnya saham PT Katarina Utama Tbk yang berkode RINA disuspensi dan tidak akan diperdagangkan kembali
3.2 Dampak Kasus PT Karina Utama
Kasus ini berdampak bagi operasional perusahaan karena tidak adanya modal kerja, karyawan tidak diberikan hak-hak secara penuh akibat penghentian kegiatan operasional. Bahkan selama ini manajemen tidak menyampaikan secara utuh dana jamsostek yang dipotong dari gaji karyawan, ada juga karyawan yang tidak mengikuti jamsostek tetapi gajinya juga dipotong.tanpa alasan yang jelas. Cabang PT Karina Utama  di Medan telah melakukan penutupan secara sepihak tanpa menyelesaikan hak hak para karyawan dengan tidak membayar gaji sesuai dengan pengorbanan yang telah mereka berikan kepada PT Katarina Utama

KESIMPULAN
4.1 Kesimpulan 
PT Karina Utama Tbk (RINA) telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan prinsip Good Corporate Governance hal tersebut dapat di lihat dari banyaknya tindak kejahatan yang dilakukan mulai dari penyimpangan dana yang merugikan pemegang saham, manipulasi laporan keuangan yang melibatkan pihak eksternal hingga tidak dibayarkan hak-hak karyawan mereka.seharusnya sebagai perusahaan yang go public seharusnya PT Karina Utama Tbk memberikan laporan keuangan dengan lebih jujur. Sebagaimana UU yang mengatur dalam perdagangan di bursa, tentunya hal ini melibatkan banyak shareholdernya yang
mengharapkan keuntungan dari perseroan tersebut.




REFERENSI


 


  Anggriawan, E. F. (2014). Pengaruh Pengalaman Kerja, Skeptisme Profesional, dan Tekanan Waktu Terhadap Kemampuan Auditor dalam mendeteksi Fraud. Jurnal uny, 12.28.

Naomi, S. (2015). Penerapan Whistleblowing System dan Dampaknya Terhadap Fraud . 23-26.

 Laudon, Kenneth C., & Laudon, Jane, P. (2004). Management Information System, Managing the   Digital Firm (8thed). New Jersey: Pearson Education.


 Laporan Tahunan PT Karina Utama Tbk 2015. www.idx.com


 Sara, K. (2012). Peranan Audit Internal Dalam Menunjang Efektivitas Penggajian (Studi Kasus pada PT  

          PLN (Persero) Distribusi Jawa Barat dan Banten). Widyatama Repository, 1-13.

 


 













Tidak ada komentar:

Posting Komentar