Rabu, 12 Juli 2017

Tanggungjawab Etis Auditor

Tanggungjawab Etis Auditor
Resume Individu Auditing Lanjutan
Disusun Oleh :
Nuryanti
 16919003
Universitas Islam Indonesia
A.    Pendahuluan
Pada era globalisasi sekarang ini, dimana bisnis bisnis tidak lagi mengenal batas negara, perusahaan membutuhkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Auditor eksternal yang independen menjadi salah satu profesi yang dicari. Profesi auditor diharapkan oleh banyak orang untuk dapat menambah kepercayaan pada pemeriksaan dan pendapat yang diberikan. Oleh karena itu, profesionalisme menjadi tuntutan utama seseorang yang bekerja sebagai auditor eksternal. Dengan perkembangan hingga saat ini untuk menyempurnakan kepercayan terhadap oponi yang diberikan opini auditor selalu ada perubahan tujuannya untuk meyakinkan bahwa opini yang dibeikan auditor kepada klien dapat dipercaya dan diyakinkan oleh pembacanya.
Aturan etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai saat ini, aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on Ethics yang diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC). Etika dan pengendalian internal merupakan bagian dari sitem yang dibentuk untuk merancang manajemen dengan keyakinan memadai agar suatu instansi dapat mencapai tujuannya.

B.     Pembahasan
Didalam pembahasan ini penulis memaparkan tanggungjawab etis auditor,
1.        Tanggung Jawab Auditor
  Dalam hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin. Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan publik. Akan tetapi, hukuman yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik , ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab:

a.       Mendeteksi kecurangan
Tanggung jawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja, diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan. Tanggung jawab untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite audit, dewan direksi
b.      Tindakan pelanggaran hukum oleh klien Tanggung jawab untuk mendeteksi    
          Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh klien. Auditor bertanggung jawab atas salah saji yang berasal dari tindakan melanggar hukum yang memiliki pengaruh langsung dan material pada penentuan jumlah laporan keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu audit untuk mendeteksi adanya tindakan melanggar hukum serta mengimplementasikan rencana tersebut dengan kemahiran yang cermat dan seksama. (Fadhila, 2015)
Tanggungjawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum. Apabila suatu tindakan melanggar hukum berpengaruh material terhadap laporan keuangan, auditor harus mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan tersebut. Apabila revisi atas laporan keuangan tersebut kurang tepat, auditor bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna laporan keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum.
Auditor memiliki beberapa tanggung jawab yaitu:
a. Tanggung jawab terhadap opini yang diberikan.
Tanggung jawab ini hanya sebatas opini yang diberikan, sedangkan laporan keuangan merupakan tanggung jawab manajemen. Hal ini disebabkan pengetahuan auditor terbatas pada apa yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu penyajian yang wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku umum, menyiratkan bagian terpadu tanggung jawab manajemen.
b. Tanggung jawab terhadap profesi.
Tanggung jawab ini mengenai mematuhi standar/ketentuan yang telah disepakati IAI, termasuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku, standar auditing dan kode etik akuntan Indonesia.
c.       Tanggung jawab terhadap klien.
Auditor berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan seksama dan menggunakan kemahiran profesionalnya, jika tidak dia akan dianggap lalai dan bisa dikenakan sanksi.
d.  Tanggung jawab untuk mengungkapkan kecurangan.
Bila ada kecurangan yang begitu besar tidak ditemukan, sehingga menyesatkan, akuntan publik harus bertanggung jawab.
e.       Tanggung jawab terhadap pihak ketiga

Tanggung jawab ini seperti investor, pemberi kredit dan sebagainya. Contoh dari tanggung jawab ini adalah tanggung jawab atas kelalaiannya yang bisa menimbulkan kerugian yang cukup besar,seperti pendapat yang tidak didasari dengan dasar yang cukup.

 f. 
Tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kecurangan yang tidak ditemukan. Dengan melihat lebih jauh penyebabnya, jika kecurangan karena prosedur auditnya tidak cukup, maka auditor harus bertanggung jawab.  (Amri, 2015)



 SUMBER

Amri, N. F. (2015). ETIKA PROFESIONAL DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM AUDITOR. Retrieved 07 09, 2017, from Online Accounting Information : http://www.e-akuntansi.com/2015/05/etika-profesional-dan-tanggungjawab.html
Fadhila, N. (2015, 11 14). Retrieved 07 08, 2017, from Etika Dalam Auditing : http://nadhiafadhilah.blogspot.co.id/2015/11/tugas-6-etika-dalam-auditing.html
 Lawrence B. Sawyers, Mortimer A. Dittenhofer and James H. Scheiner Al. Haryono Jusup






















                      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar