Tanggungjawab Etis Auditor
Resume
Individu Auditing Lanjutan
Disusun
Oleh :
Nuryanti
16919003
Universitas
Islam Indonesia
A. Pendahuluan
Pada era globalisasi
sekarang ini, dimana bisnis bisnis tidak lagi mengenal batas negara, perusahaan
membutuhkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Auditor eksternal yang
independen menjadi salah satu profesi yang dicari. Profesi auditor diharapkan
oleh banyak orang untuk dapat menambah kepercayaan pada pemeriksaan dan pendapat
yang diberikan. Oleh karena itu, profesionalisme menjadi tuntutan utama
seseorang yang bekerja sebagai auditor eksternal. Dengan perkembangan hingga
saat ini untuk menyempurnakan kepercayan terhadap oponi yang diberikan opini
auditor selalu ada perubahan tujuannya untuk meyakinkan bahwa opini yang
dibeikan auditor kepada klien dapat dipercaya dan diyakinkan oleh pembacanya.
Aturan
etika merupakan penjabaran lebih lanjut dari prinsip-prinsip etika dan
ditetapkan untuk masing-masing kompartemen. Untuk akuntan sektor publik, aturan
etika ditetapkan oleh IAI Kompartemen Akuntan Sektor Publik (IAI-KASP). Sampai
saat ini, aturan etika ini masih dalam bentuk exposure draft, yang
penyusunannya mengacu pada Standard of Professional Practice on Ethics yang
diterbitkan oleh the International Federation of Accountants (IFAC). Etika dan pengendalian
internal merupakan bagian dari sitem yang dibentuk untuk merancang manajemen
dengan keyakinan memadai agar suatu instansi dapat mencapai tujuannya.
B. Pembahasan
Didalam pembahasan ini penulis memaparkan
tanggungjawab etis auditor,
1.
Tanggung Jawab Auditor
Dalam
hal terjadinya pelangaran yang dilakukan oleh seorang Akuntan Publik dalam
memberikan jasanya, baik atas temuan-temuan bukti pelanggaran apapun yang
bersifat pelanggaran ringan hingga yang bersifat pelanggaran berat, berdasarkan
PMK No. 17/PMK.01/2008 hanya dikenakan sanksi administratif, berupa: sanksi
peringatan, sanksi pembekuan ijin dan sanksi pencabutan ijin. Penghukuman dalam pemberian sanksi hingga pencabutan izin baru dilakukan
dalam hal seorang Akuntan Publik tersebut telah melanggar ketentuan-ketentuan
yang diatur dalam SPAP dan termasuk juga pelanggaran kode etik yang ditetapkan
oleh IAPI, serta juga melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang
berlaku yang berhubungan dengan bidang jasa yang diberikan, atau juga akibat
dari pelanggaran yang terus dilakukan walaupun telah mendapatkan sanksi
pembekuan izin sebelumya, ataupun tindakan-tindakan yang menentang langkah
pemeriksaan sehubungan dengan adanya dugaan pelanggaran profesionalisme akuntan
publik. Akan tetapi, hukuman
yang bersifat administratif tersebut walaupun diakui merupakan suatu hukuman
yang cukup berat bagi eksistensi dan masa depan dari seorang Akuntan Publik ,
ternyata masih belum menjawab penyelesaian permasalahan ataupun resiko kerugian
yang telah diderita oleh anggota masyarakat, sebagai akibat dari penggunaan
hasil audit dari Akuntan Publik tersebut.Selama melakukan audit, auditor juga bertanggungjawab:
a.
Mendeteksi
kecurangan
Tanggung
jawab untuk mendeteksi kecurangan ataupun kesalahan-kesalahan yang tidak disengaja,
diwujudkan dalam perencanaan dan pelaksanaan audit untuk mendapatkan keyakinan
yang memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material
yang disebabkan oleh kesalahan ataupun kecurangan. Tanggung jawab untuk melaporkan kecurangan jika terdapat bukti adanya
kecurangan. Laporan ini dilaporkan oleh auditor kepada pihak manajemen, komite
audit, dewan direksi
b.
Tindakan
pelanggaran hukum oleh klien Tanggung
jawab untuk mendeteksi
Pelanggaran hukum yang dilakukan oleh
klien. Auditor bertanggung jawab atas salah saji yang berasal dari tindakan
melanggar hukum yang memiliki pengaruh langsung dan material pada penentuan
jumlah laporan keuangan. Untuk itu auditor harus merencanakan suatu audit untuk
mendeteksi adanya tindakan melanggar hukum serta mengimplementasikan rencana
tersebut dengan kemahiran yang cermat dan seksama. (Fadhila,
2015)
Tanggungjawab untuk melaporkan tindakan melanggar hukum. Apabila suatu
tindakan melanggar hukum berpengaruh material terhadap laporan keuangan,
auditor harus mendesak manajemen untuk melakukan revisi atas laporan keuangan
tersebut. Apabila revisi atas laporan keuangan tersebut kurang tepat, auditor
bertanggung jawab untuk menginformasikannya kepada para pengguna laporan
keuangan melalui suatu pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak
wajar bahwa laporan keuangan disajikan tidak sesuai dengan prinsip akuntansi
berterima umum.
Auditor memiliki beberapa tanggung
jawab yaitu:
a. Tanggung jawab terhadap opini yang diberikan.
a. Tanggung jawab terhadap opini yang diberikan.
Tanggung
jawab ini hanya sebatas opini yang diberikan, sedangkan laporan keuangan
merupakan tanggung jawab manajemen. Hal ini disebabkan pengetahuan auditor
terbatas pada apa yang diperolehnya melalui audit. Oleh karena itu penyajian
yang wajar posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku umum, menyiratkan bagian terpadu tanggung jawab
manajemen.
b. Tanggung jawab terhadap profesi.
Tanggung
jawab ini mengenai mematuhi standar/ketentuan yang telah disepakati IAI,
termasuk mematuhi prinsip akuntansi yang berlaku, standar auditing dan kode
etik akuntan Indonesia.
c. Tanggung jawab terhadap klien.
Auditor berkewajiban melaksanakan pekerjaan dengan
seksama dan menggunakan kemahiran profesionalnya, jika tidak dia akan dianggap
lalai dan bisa dikenakan sanksi.
d.
Tanggung jawab untuk mengungkapkan
kecurangan.
Bila ada
kecurangan yang begitu besar tidak ditemukan, sehingga menyesatkan, akuntan
publik harus bertanggung jawab.
e.
Tanggung
jawab terhadap pihak ketiga
Tanggung
jawab ini seperti investor, pemberi kredit dan sebagainya. Contoh dari tanggung
jawab ini adalah tanggung jawab atas kelalaiannya yang bisa menimbulkan
kerugian yang cukup besar,seperti pendapat yang tidak didasari dengan dasar
yang cukup.
f. Tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kecurangan yang tidak ditemukan. Dengan melihat lebih jauh penyebabnya, jika kecurangan karena prosedur auditnya tidak cukup, maka auditor harus bertanggung jawab. (Amri, 2015)
f. Tanggung jawab terhadap pihak ketiga atas kecurangan yang tidak ditemukan. Dengan melihat lebih jauh penyebabnya, jika kecurangan karena prosedur auditnya tidak cukup, maka auditor harus bertanggung jawab.
Amri, N. F. (2015). ETIKA PROFESIONAL DAN TANGGUNGJAWAB HUKUM AUDITOR. Retrieved 07 09, 2017, from Online Accounting Information : http://www.e-akuntansi.com/2015/05/etika-profesional-dan-tanggungjawab.html
Fadhila, N. (2015, 11 14). Retrieved 07 08, 2017, from Etika Dalam Auditing : http://nadhiafadhilah.blogspot.co.id/2015/11/tugas-6-etika-dalam-auditing.html
Lawrence B. Sawyers, Mortimer A. Dittenhofer and James H. Scheiner Al. Haryono Jusup
Tidak ada komentar:
Posting Komentar