AUDITING LANJUTAN
CRITICAL REVIEW Standar
Audit (SA) 800
Dosen Pengampu:
M. Kuncoro Budi Santoso,
SE., Ak., MM., CA., CPA., BKP
Oleh:
Nama : Nuryanti
NIM : 16919003
A.
PENDAHULUAN
Globalisasi
dunia usaha dan pasar modal telah menumbuhkan minat dan tren yang kuat untuk
mengembangkan standar akuntansi dan audit yang seragam di seluruh dunia. Saat
ini, para wakil dari berbagai negara bekerja bersama dalam proyek penetapan
stnadar untuk mengoordinasikan standar audit internasional yang baru.
International
Standards on Auditing (ISA) diterbitkan oleh International Auditing Practices Committee
(IAPC) dari International Federation of
Accountants (IFAC). IFAC adalah organisasi profesi akuntansi sedunia,
dengan 163 organisasi anggota di 120 negara, yang mewakili lebih dari 2,5 juta
akuntan di seluruh dunia. IAPC berupaya meningkatkan keseragaman praktik audit
dan jasa-jasa terkait di seluruh dunia dengan menerbitkan persyaratan mengenai
berbagai fungsi audit dan atestasi serta mendorong penerimaannya di seluruh
dunia.
ISA secara umum
serupa dengan GAAS di Indonesia, meskipun ada
beberapa perbedaan. Jika auditor di Indonesia mengaudit laporan keuangan
historis sesuai dengan ISA, auditor harus memenuhi semua persyaratan ISA yang
jauh diluar cakupan GAAS.
ISA tidak
mengesampingkan peraturan-peraturan yang berlaku di suatu negara yang mengatur
audit atas informasi keuangan atau informasi lainnya, karena peraturan di setiap
negara itu sendiri biasanya mengatur praktik-praktik audit. Peraturan ini
mungkin berupa ketetapan atau pernyataan yang dikeluarkan oleh badan pengatur
atau badan profesional.
B. PEMBAHASAN
3.1 Standar Audit 800 “Pertimbangan Khusus-Audit Atas
Laporan Keuangan Yang Disusun Sesuai Dengan Kerangka Bertujuan Khusus”
Standar Audit (”SA”) 100–700
diterapkan dalam audit atas laporan keuangan. SA 800 mengatur pertimbangan
khusus dalam penerapan SA 100–700 dalam audit atas laporan keuangan yang disusun
sesuai dengan kerangka bertujuan khusus. SA ini ditulis dalam konteks satu set
lengkap laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan khusus.
Auditor dapat menerapkan SA ini
dalam audit atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan kerangka bertujuan
khusus, adalah untuk menangani dengan tepat pertimbangan khusus yang relevan
dengan hal-hal sebagai berikut:
- Penerimaan perikatan
- Perencanaan dan pelaksanaan perikatan tersebut
- Perumusan opini dan pelaporan atas laporan keuangan
3.1.1 Pertimbangan
dalam Penerimaan Perikatan
3.1.1.1 Keberterimaan
Kerangka Pelaporan Keuangan
Auditor diharuskan untuk menentukan keberterimaan
kerangka pelaporan keuangan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan. Dalam
suatu audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus memperoleh
suatu pemahaman tentang:
- Tujuan disusunnya laporan keuangan
- Pengguna laporan keuangan yang dituju
- Langkah-langkah yang dilakukan oleh manajemen untuk menentukan bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima sesuai dengan kondisinya.
Dalam hal laporan keuangan bertujuan
khusus, kebutuhan informasi keuangan dari pengguna yang dituju merupakan suatu
faktor utama dalam penentuan tingkat keberterimaan kerangka pelaporan keuangan
yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan.
Kerangka pelaporan keuangan yang
berlaku dapat mencakup standar pelaporan keuangan yang ditetapkan oleh suatu organisasi
yang memiliki wewenang atau diakui untuk menetapkan standar bagi laporan
keuangan bertujuan khusus. Dalam kondisi tersebut, standar tersebut akan dianggap
dapat diterima untuk tujuan tersebut jika organisasi tersebut mengikuti suatu proses
yang terstandardisasi dan transparan yang melibatkan pemikiran dan pertimbangan
atas pandangan dari pemangku kepentingan yang relevan. Dalam beberapa
yurisdiksi, peraturan perundang-undangan dapat menentukan kerangka pelaporan
keuangan yang digunakan oleh manajemen dalam penyusunan laporan keuangan bertujuan
khusus bagi entitas jenis tertentu.
Kerangka pelaporan keuangan yang
berlaku dapat mencakup ketentuan pelaporan keuangan suatu kontrak, atau
sumber-sumber selain sumber yang telah dijelaskan dijelaskan sebelumnya. Dalam
hal tersebut, keberterimaan kerangka pelaporan keuangan dalam kondisi perikatan
ditentukan dengan mempertimbangkan apakah kerangka tersebut memiliki atribut
yang pada umumnya dimiliki oleh kerangka pelaporan keuangan yang dapat diterima
sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran 2 dari SA 210. Dalam hal kerangka bertujuan
khusus, signifikansi yang relatif dari setiap atribut terhadap suatu perikatan
tertentu yang umumnya dimiliki oleh kerangka pelaporan keuangan yang dapat
diterima merupakan pertimbangan profesional.
3.1.2 Pertimbangan
dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Audit
·
SA 200 mengharuskan
auditor untuk mematuhi seluruh SA yang relevan dengan audit. Dalam perencanaan dan
pelaksanaan audit atas laporan keuangan bertujuan khusus, auditor harus
menentukan apakah penerapan SA mengharuskan pertimbangan khusus sesuai dengan
kondisi perikatan.
SA 200 mengharuskan auditor untuk
mematuhi:
- Ketentuan etika yang relevan, termasuk hal yang berkaitan dengan independensi, terkait dengan perikatan audit atas laporan keuangan
- Semua SA yang relevan untuk audit
SA
200 juga mengharuskan auditor untuk mematuhi setiap ketentuan yang tercantum di
dalam suatu SA kecuali jika, keseluruhan SA tidak relevan atau ketentuan yang
tercantum di dalam SA tidak relevan terhadap kondisi audit, karena ketentuan tersebut
bersifat kondisional, dan kondisi tersebut tidak ada. Dalam kondisi pengecualian,
auditor dapat memutuskan untuk menyimpang dari ketentuan yang berlaku di dalam
suatu SA dengan melaksanakan prosedur audit alternatif untuk mencapai tujuan
ketentuan tersebut.
Penerapan
beberapa ketentuan SA dalam suatu audit atas laporan keuangan bertujuan khusus
menuntut pertimbangan khusus auditor. Sebagai contoh, dalam SA 320,
pertimbangan tentang hal yang material bagi pengguna laporan keuangan didasarkan
pada pertimbangan kebutuhan informasi keuangan umum pengguna laporan keuangan
sebagai suatu kesatuan. Namun dalam kasus suatu audit atas laporan keuangan bertujuan
khusus, pertimbangan tersebut didasarkan pada kebutuhan informasi keuangan
pengguna yang dituju.
Dalam
kasus laporan keuangan bertujuan khusus seperti laporan yang disusun untuk memenuhi
ketentuan suatu kontrak, manajemen dapat menyepakati dengan pengguna laporan
keuangan bertujuan khusus, atas kesalahan penyajian yang teridentifikasi di
bawah ambang batas tidak akan dikoreksi atau disesuaikan. Adanya ambang batas tersebut
tidak membebaskan auditor dari keharusan untuk menentukan tingkat materialitas
sesuai dengan SA 320, untuk tujuan perencanaan dan pelaksanaan audit atas
laporan keuangan dengan tujuan khusus.
Komunikasi
dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola berdasarkan SA didasarkan
pada hubungan antara pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola dengan
laporan keuangan yang diaudit. Terutama apakah pihak tersebut bertanggung jawab
untuk mengawasi penyusunan laporan keuangan. Dalam kasus laporan keuangan
bertujuan khusus, pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola mungkin tidak
memiliki tanggung jawab tersebut; sebagai contoh, pada saat laporan keuangan
tersebut disusun semata-mata hanya untuk digunakan oleh manajemen. Dalam kasus
ini, ketentuan SA 260 mungkin tidak relevan dalam audit atas laporan keuangan
bertujuan khusus, kecuali jika auditor juga bertanggung jawab terhadap audit
atas laporan keuangan bertujuan umum atau, sebagai contoh, auditor telah
sepakat dengan pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk mengomunikasikan
hal-hal relevan yang teridentifikasi selama audit atas laporan keuangan
bertujuan khusus.
·
SA 315 mengharuskan
auditor untuk memperoleh suatu pemahaman tentang pemilihan dan penerapan
kebijakan akuntansi entitas. Dalam hal laporan keuangan disusun sesuai dengan
klausul suatu kontrak, auditor harus memperoleh suatu pemahaman tentang setiap
interpretasi signifikan atas kontrak yang dibuat oleh manajemen dalam
penyusunan laporan keuangan tersebut. Suatu interpretasi dianggap signifikan
ketika penggunaan interpretasi lain yang wajar akan menghasilkan suatu
perbedaan material dalam informasi yang disajikan dalam laporan keuangan.
3.1.3
Perumusan Opini dan Pertimbangan dalam Pelaporan
Ketika
merumuskan suatu opini dan melaporkan laporan keuangan bertujuan khusus,
auditor harus menerapkan ketentuan dalam SA 700.
SA
700 mengharuskan auditor untuk mengevaluasi apakah laporan keuangan mengacu
atau menjelaskan kerangka pelaporan keuangan yang berlaku secara memadai. Dalam
hal laporan keuangan disusun sesuai dengan klausul suatu kontrak, auditor harus
mengevaluasi apakah laporan keuangan menjelaskan secara memadai setiap interpretasi
signifikan atas kontrak yang mendasari penyusunan laporan keuangan.
SA
700 mengatur bentuk dan isi laporan auditor. Dalam hal laporan auditor atas laporan
keuangan bertujuan khusus, auditor harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Laporan auditor juga harus menjelaskan tujuan disusunnya laporan keuangan, dan jika diperlukan, pengguna yang dituju, atau pengacuan pada suatu catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi tentang hal tersebut
- Jika manajemen memiliki suatu pilihan atas kerangka pelaporan keuangan dalam penyusunan laporan keuangan tersebut, penjelasan tentang tanggung jawab manajemen atas laporan keuangan juga harus dibuat sebagai suatu acuan pada tanggung jawabnya untuk menentukan bahwa kerangka pelaporan keuangan yang berlaku dapat diterima sesuai dengan kondisinya.
Laporan
auditor atas laporan keuangan bertujuan khusus harus mencantumkan suatu
paragraf Penekanan suatu Hal yang memperingatkan pengguna laporan auditor bahwa
laporan keuangan disusun sesuai dengan suatu kerangka bertujuan khusus dan bahwa,
sebagai akibatnya, laporan keuangan belum tentu sesuai untuk tujuan lain.
Auditor harus mencantumkan paragraf ini dengan menggunakan suatu judul yang
tepat. Laporan keuangan bertujuan khusus mungkin digunakan untuk tujuan selain
tujuan awalnya. Sebagai contoh, badan pengatur dapat mengharuskan entitas
tertentu untuk menempatkan laporan keuangan bertujuan khusus dalam dokumen
publik. Untuk menghindari kesalahpahaman, auditor harus memperingatkan pengguna
laporan auditor tersebut bahwa laporan keuangan disusun berdasarkan kerangka
tujuan khusus, yang mungkin tidak sesuai dengan tujuan lain
C. Critical Review
3.1 Critical Review Standar Audit (SA) 800
ISA 800 mengharuskan laporan auditor untuk menjelaskan tujuan atas
penyususnan laporan keuangan dan jika menjelaskan tujuan atas penyusunan
laporan keuangan dan jika diperlukan, pengguna yang dituju atau pengacuan pada
suatu catatan atas laporan keuangan yang berisi informasi tentang hal tersebut. Seksi 800 dlam GAAS tidak termasuk
persyaratan tersebut ketika laporan
keuangan bertujuan khusus disusun sesuai basis akuntansi lkas atau pajak. dalam
ISA 800 mengharuskan laporan auditor untuk memasukan paragraph “penekeanan
suatu hal” yang memperingatkan pengguna bahwa laporan keuangan disusun sesuai
dengan kerangka bertujuan khusus dan sebagai hasilnya, laporan keuangan belum
tentu sesuai untuk tujuan lain. Penulis mengusulkan untuk memaparkan secara
jelas pihak-pihak yang bertanggungjawab atas tata kelola yang baik sehingga
laporan keuangan yang disusun tidak hanya semata-mata digunakan oleh manajemen. Karena menurut ketentuan
SA 260 mungkin tidak relevan dalam audit atas laporan keuangan bertujuan
khusus, kecuali jika auditor juga bertanggung jawab terhadap audit atas laporan
keuangan bertujuan umum atau, sebagai contoh, auditor telah sepakat dengan
pihak yang bertanggung jawab atas tata kelola untuk mengomunikasikan hal-hal
relevan yang teridentifikasi selama audit atas laporan keuangan bertujuan
khusus.
REFERENSI
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar
Audit 800 - Pertimbangan Khusus-Audit atas Laporan Keuangan yang Disusun
Sesuai dengan Kerangka Bertujuan Khusus. Jakarta: Dewan Standar Profesi Institut Akuntan Publik
Indonesia.
Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar
Audit 810 - Perikatan untuk Melaporkan Ikhtisar Laporan Keuangan. Jakarta: Dewan Standar Profesi
Institut Akuntan Publik Indonesia.
Tuanakotta, T. M.
(2014). Audit Berbasis ISA (International Standards On Auditing). (E. S.
Suharsi, Ed.). Jakarta: Salemba Empat.
Tuanakotta, T. M. (2015). Audit
Kontemporer. (E. S. Suharsi, Ed.). Jakarta: Salemba Empat.